SAMARINDA – Pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka masih menyisakan persoalan pembebasan lahan. Dokumen hibah milik 10 warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan tersebut belum rampung, sementara proses inventarisasi aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda masih berlangsung.
Masalah itu dibahas Komisi I DPRD Samarinda bersama BPKAD dan Dinas PUPR Bidang Bina Marga dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Gabungan lantai I Gedung DPRD Samarinda, Kamis (22/10/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan rapat digelar untuk menindaklanjuti permohonan warga terkait penyelesaian lahan yang telah digunakan bagi kepentingan pembangunan jalan.
Dari warga terdampak, 10 orang memilih menghibahkan tanahnya kepada pemerintah. Sementara pemilik lahan lainnya meminta kompensasi sesuai kesepakatan dengan pihak pelaksana proyek.
Namun, kesediaan warga menyerahkan tanah belum menyelesaikan seluruh persoalan. Dokumen hibah dan pencatatan aset tetap harus dituntaskan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang telah menjadi badan jalan.
“Persoalannya, surat hibah itu belum selesai. BPKAD menegaskan masih dalam proses inventarisasi aset dan kami mendesak agar proses tersebut segera dituntaskan,” ujar Ronal.
Menurutnya, inventarisasi diperlukan untuk memastikan data kepemilikan, luas, lokasi, serta peruntukan setiap bidang tanah. Tanpa penyelesaian administrasi, status hukum lahan berpotensi belum sepenuhnya jelas meskipun telah digunakan sebagai fasilitas umum.
Komisi I meminta BPKAD mempercepat proses tersebut. Pemerintah, kata Ronal, perlu segera menuntaskan dokumen agar status lahan yang dihibahkan warga dapat dipastikan dan dicatat sesuai ketentuan.
“Kami mendesak agar proses itu segera diselesaikan supaya pemerintah bisa mendapatkan hak atas lahan jalan melalui hibah tersebut,” katanya.
Selain persoalan hibah, Komisi I juga mengawal pembayaran kompensasi bagi warga lain yang terdampak pembangunan jalan. Nilai kompensasi yang dilaporkan kepada DPRD mencapai sekitar Rp500 juta.
Dari jumlah tersebut, kontraktor disebut telah membayar Rp200 juta. Masih ada sekitar Rp300 juta yang dijanjikan akan segera dilunasi kepada warga.
Pihak kontraktor sebelumnya menyampaikan kendala pembayaran karena tagihan pekerjaan pembangunan jalan dari Pemkot Samarinda belum seluruhnya dicairkan. Kondisi ini membuat DPRD meminta pemerintah merespons persoalan pembayaran proyek agar kewajiban terhadap warga dapat diselesaikan.
Ronal menegaskan, penyelesaian pembangunan jalan harus diikuti kepastian hak masyarakat, baik melalui penuntasan dokumen hibah maupun pembayaran kompensasi yang masih tertunggak.
“Kita berharap sisanya segera direalisasikan karena itu merupakan perjanjian dengan warga terdampak,” ujar Ronal. (ADV)












