SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda akan mengawasi realisasi kompensasi yang dijanjikan pengelola Hotel JW Marriott kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan selama pembangunan berlangsung. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, DPRD membuka kemungkinan memanggil pengelola hingga meminta penghentian kegiatan proyek.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pengawasan difokuskan pada kepastian kompensasi benar-benar diterima warga terdampak. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (22/10/2026).
“Dari pihak hotel sudah mengatakan bahwa akan mengkompensasi. Nah, itu saja yang akan kami awasi, direalisasikan atau tidak,” ujar Rohim.
Ia meminta masyarakat turut menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyelesaian kerusakan rumah. Informasi tersebut diperlukan DPRD untuk memastikan kesepakatan antara pengelola hotel dan warga tidak berhenti sebatas janji.
Rohim menegaskan, apabila kompensasi tidak direalisasikan, DPRD akan meminta pengelola bertanggung jawab atas persoalan yang dialami masyarakat.
“Kalau tidak ya akan kita panggil untuk bayar. Kalau enggak masih enggak mau bayar, persoalan lain, stop kegiatan,” tegasnya.
Keluhan warga di sekitar proyek sebelumnya mencuat akibat kerusakan bangunan dan persoalan genangan air. Berdasarkan pemberitaan Koran Kaltim pada 30 September 2026, sebanyak 19 rumah di RT 02, Jalan Lambung Mangkurat Gang Jamhari, dilaporkan mengalami kerusakan dengan tingkat berbeda, mulai dari retakan dinding hingga keramik lantai.
Warga juga mengeluhkan rembesan air dari bawah lantai ketika hujan deras. Jarak rumah terdekat dengan area proyek disebut hanya sekitar tiga meter. Persoalan drainase di sekitar lokasi turut menjadi perhatian karena limpasan air dikhawatirkan mengarah ke permukiman.
Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya juga melakukan pendataan terhadap rumah-rumah di sekitar proyek untuk mengidentifikasi kerusakan dan menghitung kebutuhan biaya perbaikan.
Selain memastikan kompensasi, Komisi III DPRD Samarinda berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan. Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta prosedur pelaksanaan pembangunan lainnya.
“Memang ada rencana Komisi III untuk melakukan sidak ke sana untuk memastikan bahwa semua prosedur pelaksanaan pembangunan itu, mulai dari izinnya, AMDAL dan segala macam, sudah dipenuhi,” katanya.
Rohim menegaskan pengawasan diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan persoalan yang dialami warga di sekitar proyek mendapat penyelesaian. (ADV)












