Dua Kasus Penganiayaan Terjadi di Samarinda Akibat Bunyi Klakson

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraEtam.com- Samarinda,- Kota Samarinda diguncang oleh dua kejadian penganiayaan yang terjadi dalam waktu sehari, yang kesemuanya berawal dari bunyi klakson. Peristiwa tersebut tercatat pada akhir tahun 2023, yakni pada tanggal Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024).

Pertama, seorang pengendara motor bernama Yusriansyah (42) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan di kepala, setelah terlibat perseteruan dengan sopir travel di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada pukul 14.00 Wita, Minggu (31/12/2023). Sopir travel tersebut, Rudi (33), membunyikan klakson secara terus-menerus hingga Yusriansyah terjatuh. Cekcok pun terjadi, dan Rudi akhirnya memukul dan menusukkan obeng ke kepala Yusriansyah, mengakibatkan luka serius. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemerkosaan Sadis oleh Ayah Kandung: Anak Perempuan Berusia 21 Tahun Alami Trauma 9 Tahun, TRC PPA Kaltim Kawal Kasus Hingga Keadilan Terpenuhi

Kedua, Polresta Samarinda menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan salah satu korban kehilangan telapak tangannya karena putus akibat senjata tajam pada Selasa (2/1/2024). Pelaku, Zainudin, bersama tiga rekannya, mengakui melakukan penganiayaan terhadap beberapa korban, menyatakan bahwa tindakan agresif tersebut dipicu oleh bunyi klakson yang ia buat saat melintas di depan sejumlah pemuda yang merayakan malam pergantian tahun. Korban, Antonius, mendatangi Zainudin dan menciptakan keributan, bahkan memukulnya dengan batu. Zainudin yang merasa terpojok kemudian mencabut badik dan mengenainya. Setelah melarikan diri, Zainudin kembali dengan rekannya, membawa parang, dan menyerang Antonius hingga telapak tangan kanan korban terputus. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, dan pelaku merupakan residivis. Mereka dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 subsider Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Geo

Editor : Geo

Berita Terkait

Data Konsesi Tambang Mulai Dibuka, DPRD Ingin Urusan Sertifikat Tanah Warga Tak Lagi Terhambat
DPRD Samarinda Dorong Pencegahan HIV dan TB Diperkuat, Jangan Hanya Andalkan Pengobatan
DPRD Samarinda Desak Pagar Pengaman Dipasang di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri
DPRD Usul Disporapar Samarinda Dipecah, Anggaran Pariwisata Dinilai Terlalu Kecil
DPRD Samarinda Kebut Raperda Kepemudaan, Target Rampung Tahun Ini
DPRD Samarinda Soroti Rencana Penggantian LPG 3 Kg ke CNG: Jangan Tambah Beban Masyarakat
Anhar Kritik Konsep Sekolah Rakyat: Jangan Ganti Nama, Benahi Akses Pendidikan
31 Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMP Negeri, DPRD Kawal Jalur Manual
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Data Konsesi Tambang Mulai Dibuka, DPRD Ingin Urusan Sertifikat Tanah Warga Tak Lagi Terhambat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:31 WIB

DPRD Samarinda Dorong Pencegahan HIV dan TB Diperkuat, Jangan Hanya Andalkan Pengobatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:47 WIB

DPRD Samarinda Desak Pagar Pengaman Dipasang di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:43 WIB

DPRD Usul Disporapar Samarinda Dipecah, Anggaran Pariwisata Dinilai Terlalu Kecil

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:39 WIB

DPRD Samarinda Kebut Raperda Kepemudaan, Target Rampung Tahun Ini

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:20 WIB

Anhar Kritik Konsep Sekolah Rakyat: Jangan Ganti Nama, Benahi Akses Pendidikan

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:57 WIB

31 Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMP Negeri, DPRD Kawal Jalur Manual

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:20 WIB

DPRD Samarinda Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Khawatir UMKM dan Ekonomi Terdampak

Berita Terbaru