SAMARINDA – Bapemperda DPRD Samarinda memperkirakan masih membutuhkan sekitar tiga kali pertemuan untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Setelah itu, regulasi tersebut akan memasuki tahapan lanjutan dengan target dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda telah berlanjut dan kini diarahkan menuju persiapan harmonisasi. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi untuk memperoleh registrasi sebelum dibawa ke paripurna.
“Dua minggu yang akan datang kita masuk tahap berikutnya, yakni persiapan harmonisasi. Setelah itu, dilakukan fasilitasi untuk mendapatkan registrasi, kemudian dilanjutkan ke rapat paripurna untuk dijadikan Perda,” kata Kamaruddin usai rapat, Jumat, 22 Oktober 2026.
Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai jadwal sehingga penetapan regulasi tidak melampaui target yang telah direncanakan. Raperda ini dinilai penting untuk memberikan kerangka perencanaan bagi pengembangan sektor pariwisata di Samarinda.
Dalam substansinya, regulasi tersebut akan mencakup destinasi wisata yang telah ada serta potensi lokasi baru yang dapat dikembangkan. Potensi wisata alam juga menjadi bagian dari pembahasan, meskipun penetapan destinasi prioritas tetap harus melalui persyaratan tertentu.
Tidak hanya menyangkut pengembangan lokasi wisata, Raperda tersebut turut membahas aspek pengelolaan destinasi. Salah satu yang dipertimbangkan ialah kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD melalui retribusi kawasan wisata sesuai aturan yang berlaku.
Kamaruddin menilai, perencanaan yang tertuang dalam regulasi akan membantu pemerintah daerah menentukan arah pengembangan pariwisata secara lebih terstruktur. Dengan begitu, potensi wisata tidak hanya dikembangkan sebagai daya tarik pengunjung, tetapi juga dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberi manfaat bagi daerah.
Penyelesaian tahapan pembahasan menjadi langkah berikutnya sebelum Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Dua minggu yang akan datang kita masuk tahap berikutnya, yakni persiapan harmonisasi,” demikian Kamaruddin. (adv)












