Samarinda — Pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi 49 ribu warga kategori PBPU-BP di Samarinda memicu kekhawatiran.
DPRD Samarinda menilai beban yang kini diarahkan sepenuhnya ke pemerintah kota berpotensi mengganggu keuangan daerah di tengah tekanan fiskal.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Samarinda segera duduk bersama mencari solusi, bukan saling melempar tanggung jawab.
“Jangan sampai ini jadi perdebatan tanpa ujung. Yang terdampak rakyat kecil,” kata Anhar.
Saat ini, beban iuran BPJS untuk 49 ribu peserta PBPU-BP mencapai sekitar Rp2,2 miliar per bulan. Sebelumnya, pembiayaan ditanggung bersama oleh Pemprov dan Pemkot, namun ke depan seluruhnya akan dibebankan ke Pemkot Samarinda.
Anhar menyebut kondisi itu cukup berat, mengingat APBD 2026 tengah mengalami tekanan akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD).
Apalagi, dari total sekitar 800 ribu penduduk Samarinda, hampir 300 ribu jiwa sudah dibiayai jaminan kesehatannya oleh APBD kota.
“Kalau dipersentasekan, sekitar 36 persen warga sudah ditanggung Pemkot,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lonjakan peserta PBPU-BP yang berasal dari warga yang sebelumnya peserta mandiri, namun beralih karena kehilangan pekerjaan dan tidak mampu lagi membayar iuran.
“Masuk PBPU-BP itu tidak mudah, harus lewat seleksi ketat berdasarkan kondisi ekonomi,” katanya.
Menurut Anhar, Pemerintah Provinsi masih akan menanggung pembiayaan bersama hingga Juli 2026. Setelah itu, mulai Agustus, seluruh tanggungan akan dialihkan ke Pemkot Samarinda.
Meski demikian, DPRD menyatakan siap mendukung langkah Pemkot untuk mengamankan pembiayaan tersebut, termasuk dengan melakukan penggeseran anggaran.
“Kalau ada program yang bisa ditunda, kita tunda. Ini demi menyelamatkan 49 ribu warga,” tegasnya.
Anhar kembali menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antarpemerintah. Ia meminta APBD provinsi juga dikaji bersama untuk memastikan apakah benar tidak mampu menanggung beban tersebut.
“Perlu dibedah bersama. Benarkah anggaran provinsi tidak mampu? Ini soal kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya. (ADV/DPRD SMD)











