SAMARINDA – Kebutuhan selang pemadam senilai sekitar Rp3 juta belum terpenuhi di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang di Samarinda. Padahal, pemerintah kota memiliki dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp13 miliar yang dapat digunakan untuk memperkuat penanganan kondisi darurat.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai keadaan tersebut menunjukkan perlunya keputusan cepat dari Pemerintah Kota Samarinda. Anggaran yang telah tersedia harus segera diarahkan untuk melengkapi kebutuhan petugas dan relawan di lapangan.
Kerusakan peralatan sebelumnya dilaporkan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur. Sejumlah sarana yang tidak lagi berfungsi disebut menghambat proses pemadaman ketika api muncul di banyak titik.
Menurut Rohim, persoalan utama saat ini terletak pada akses terhadap BTT tahun anggaran 2026. Dana tersebut belum dapat dicairkan karena Pemkot perlu kembali menetapkan status tanggap darurat karhutla.
“Kalau dana itu harus diakses melalui status tanggap darurat, pemerintah kota sebaiknya segera menetapkannya. Kebakaran terjadi setiap hari dan dampaknya sudah dirasakan,” ujar Rohim, (23/10/2026).
Ia menilai pemerintah tidak perlu menunggu kebakaran semakin luas. Frekuensi kejadian dan kerusakan peralatan sudah menjadi alasan untuk mempercepat pengambilan keputusan sesuai ketentuan.
Penetapan status tersebut akan memberikan dasar bagi pemerintah untuk menggunakan anggaran darurat. Dana kemudian dapat dialokasikan berdasarkan kebutuhan paling mendesak di setiap lokasi.
“Dengan situasi kebakaran di mana-mana, menurut saya karhutla di Samarinda perlu ditetapkan sebagai kondisi tanggap darurat agar dana BTT dapat diakses untuk memenuhi fasilitas pemadaman,” katanya.
Rohim meminta pengadaan alat pelindung diri menjadi salah satu prioritas. Petugas dan relawan menghadapi suhu tinggi, asap tebal, serta medan yang sulit ketika mendekati titik kebakaran.
Ketiadaan perlindungan memadai meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan. Kondisi itu juga dapat mengurangi kemampuan personel bertahan selama operasi pemadaman.
Selain APD, BTT perlu digunakan untuk mengganti peralatan yang rusak dan meremajakan perlengkapan relawan. Sarana dasar seperti selang tidak boleh dibiarkan menjadi kendala hanya karena proses anggaran belum dibuka.
Komisi III mendorong Pemkot melakukan inventarisasi terhadap seluruh peralatan pemadam yang digunakan pemerintah maupun kelompok relawan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui tingkat kerusakan dan menentukan kebutuhan yang harus didahulukan.
Setelah status tanggap darurat ditetapkan, pengadaan harus dilakukan secara cepat tanpa mengabaikan pengawasan. Penggunaan anggaran juga perlu diarahkan langsung kepada personel yang bekerja di garis depan.
Rohim mengingatkan bahwa relawan mempunyai peran besar dalam merespons kebakaran. Pemerintah karena itu harus memastikan mereka tidak menghadapi api hanya dengan sarana terbatas atau peralatan yang sudah tidak layak.
Meski BTT berada di tingkat kota, penanganan karhutla dinilai membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat. Luas kebakaran dan kebutuhan fasilitas berpotensi melampaui kemampuan daerah apabila kejadian terus berkembang.
DPRD Samarinda telah menyampaikan persoalan tersebut kepada anggota DPR RI di Jakarta. Pertemuan itu diharapkan membuka dukungan lebih besar untuk pengadaan fasilitas dan penguatan perlindungan personel.
Pemerintah pusat juga diminta mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional apabila kondisi serta dampaknya memenuhi persyaratan. Status tersebut dinilai dapat memperluas kapasitas bantuan kepada daerah.
“Kita berharap pemerintah daerah segera memperkuat penanganan di tingkat kota dan meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional,” ucap Rohim.
Ia menegaskan dukungan pusat tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemkot untuk menunda tindakan. Pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang harus membuka akses BTT dan memastikan kebutuhan relawan segera dipenuhi.
Pencairan anggaran Rp13 miliar diharapkan memperbaiki kesiapan operasi sebelum kebakaran meluas. Keselamatan personel, ketersediaan APD, dan kelayakan alat pemadam harus ditempatkan sebagai kebutuhan utama dalam penggunaannya. (Adv)












