SAMARINDA –Pengamanan kolam bekas tambang menjadi perhatian setelah Azam, bocah berusia 12 tahun, meninggal dunia akibat tenggelam di Samarinda Utara.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi, meminta kawasan berbahaya tersebut diamankan dan tidak sekadar mengandalkan imbauan kepada masyarakat.
Azam tenggelam di lubang bekas tambang di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah. Korban ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 13 Oktober 2026. Lokasi itu berada dalam wilayah konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA).
Maswedi mengatakan, anak-anak dapat mendekati kolam karena melihat air sebagai tempat bermain tanpa memahami risiko di dalamnya. Kondisi tersebut membuat pengamanan fisik di lokasi menjadi penting.
“Karena anak-anak ini kan nggak tahu. Artinya, lihat air mereka senang bermain, akhirnya berenang-berenang saja,” kata Maswedi.
Ia menilai perusahaan perlu melakukan langkah langsung untuk mencegah orang memasuki area berbahaya.
Menurutnya, penutupan lokasi merupakan langkah yang semestinya dilakukan, bukan hanya memberikan peringatan.
Maswedi juga meminta pemerintah setempat memasang rambu khusus di sekitar kolam bekas tambang. Kelurahan, kecamatan, BPBD, dan relawan dinilai dapat membantu menyampaikan larangan beraktivitas di kawasan tersebut.
Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan ini kepada pihak terkait dan masyarakat sekitar.
Namun, kematian Azam kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan di sekitar lubang bekas tambang membutuhkan penanganan serius.
“Kita juga meminta orang tua mengawasi aktivitas anak agar tidak bermain atau berenang di kolam bekas tambang yang berbahaya,” demikian Maswedi. (adv)












