Samarinda – Operasional Terowongan Samarinda hingga kini masih terganjal masalah perizinan dari pemerintah pusat. Alhasil, meski proyek sepanjang 400 meter yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap ini telah rampung, fasilitas tersebut belum bisa digunakan oleh masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Helmi Abdullah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk bergerak cepat melengkapi dokumen persyaratan yang diminta pusat agar izin operasionalnya bisa segera terbit.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pengoperasian fasilitas publik ini wajib mengedepankan aspek keselamatan serta kelayakan teknis sebelum nantinya resmi dibuka untuk umum.
“Kita berharap fasilitas publik terowongan Samarinda itu, dapat segera dinikmati masyarakat Samarinda,” kata Helmi Abdullah (10/6/2026).
Setelah kantong izin dari pusat berhasil dikantongi, seluruh spesifikasi teknis harus diperiksa ulang.
Hal ini demi memastikan terowongan benar-benar aman saat dilalui kendaraan, termasuk kepastian mengenai batas beban kendaraan yang diperbolehkan melintas.
“Spesifikasinya harus betul-betul sesuai termasuk izin-izinnya karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan terowongan, Helmi juga memberikan perhatian pada pembangunan Teras Samarinda Tahap II yang sampai saat ini belum kunjung dibuka untuk publik.
Menurut pandangannya, proyek lanjutan di kawasan tepian Sungai Mahakam tersebut memerlukan atensi serius, khususnya terkait faktor keamanan konstruksi mengingat lokasinya yang berada tepat di sepanjang bibir sungai.
“Kita harapkan juga seperti di sepanjang Teras Samarinda itu sesuai prosedur dan kualitasnya,” pungkasnya. (adv/DPRD Samarinda)







