SAMARINDA — Aktivitas kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD. Tumpahan material seperti pasir, batu, semen hingga solar dinilai membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, salah satu kawasan yang sering ditemukan persoalan tersebut yakni Jalan PM Noor. Ruas jalan itu menjadi jalur penting bagi kendaraan logistik dan angkutan kargo, sehingga pengawasan terhadap armada besar perlu diperketat.
Menurutnya, tingginya aktivitas kendaraan berat bukan alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan keselamatan dan kebersihan jalan.
Setiap pengangkutan material wajib mengikuti aturan, termasuk memastikan muatan tidak tercecer selama perjalanan.
“Pengguna jalan harus tertib. Kendaraan yang membawa material wajib memastikan muatannya aman agar tidak berjatuhan di jalan,” kata Deni, Senin (27/7/2026).
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengoptimalkan pemantauan melalui kamera pengawas atau CCTV yang telah tersedia di sejumlah titik.
Rekaman tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Dari CCTV bisa diketahui kendaraan itu milik perusahaan mana. Setelah teridentifikasi, perusahaan harus dipanggil dan diberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Deni menegaskan, perusahaan pemilik armada harus memiliki tanggung jawab ketika kendaraan operasional mereka menyebabkan gangguan di jalan. Jika terjadi ceceran material, pihak perusahaan wajib segera melakukan pembersihan sebelum mengeras dan mengganggu pengguna jalan.
Selain material bangunan, DPRD juga menyoroti tumpahan bahan bakar dari kendaraan berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Solar yang tercecer di aspal dapat membuat permukaan jalan licin, terutama bagi pengendara roda dua.
Deni menyebut, apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran dan tetap membiarkan pelanggaran terjadi, DPRD siap mendorong langkah penindakan lebih tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
“Awalnya akan diberikan informasi dan teguran kepada perusahaan. Kalau tetap tidak diindahkan, kendaraan bisa dilakukan penyegelan karena sudah mengganggu ketertiban lalu lintas,” demikian Deni Hakim Anwar. (adv/dprd samarinda)











