Samarinda — DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melalui regulasi turunan di tingkat daerah agar implementasinya berjalan efektif.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan undang-undang tersebut menjadi pijakan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), khususnya terkait perlindungan hak dasar.
“Dengan adanya undang-undang ini, pekerja rumah tangga memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas dibanding sebelumnya,” ujarnya (30/4/2026).
UU PPRT yang disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari keselamatan kerja, jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi.
Menurut Anhar, implementasi di daerah menjadi faktor kunci agar regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Perlu ada aturan turunan seperti perda agar pelaksanaannya jelas di daerah,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong pembentukan wadah atau organisasi bagi pekerja rumah tangga sebagai sarana advokasi dan perlindungan kolektif.
“Organisasi ini penting untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Selama ini, PRT dinilai berada pada posisi rentan karena minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban mereka.
Kehadiran UU PPRT disebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap sektor domestik yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Undang-undang tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI serta dorongan berbagai organisasi masyarakat sipil, dan diharapkan menjadi dasar dalam meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia. (adv/DPRD SMD)











