SAMARINDA — Rencana Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini masih menjadi perhatian DPRD Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra meminta pemerintah tidak mengambil langkah penertiban secara terburu-buru tanpa menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
Menurutnya, keberadaan Pertamini memang memiliki persoalan dari sisi keamanan karena sebagian tempat penjualan BBM eceran belum memenuhi standar keselamatan.
Namun, di sisi lain, banyak warga yang menjadikan usaha tersebut sebagai sumber mata pencaharian.
“Kalau dibuat larangan, kita juga harus melihat masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha itu. Tapi memang dari sisi keamanan perlu menjadi perhatian karena penjualan yang tidak sesuai standar bisa memicu kebakaran,” kata Samri, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut hingga saat ini belum terdapat regulasi daerah yang secara khusus melarang keberadaan penjualan BBM eceran di Samarinda.
Karena itu, pemerintah perlu mengkaji langkah yang paling tepat sebelum melakukan penertiban.
Samri juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan kondisi distribusi BBM di lapangan.
Menurutnya, antrean panjang di sejumlah SPBU menunjukkan masyarakat masih membutuhkan alternatif akses mendapatkan bahan bakar.
“Kalau pengecer ini hilang, bukan hanya penjual yang terdampak, masyarakat sebagai pembeli juga bisa kesulitan mendapatkan BBM, apalagi pada waktu tertentu ketika SPBU tidak beroperasi,” ujarnya.
Sebagai jalan tengah, DPRD Samarinda mendorong adanya pembinaan terhadap pelaku usaha Pertamini agar dapat diarahkan masuk dalam skema usaha yang lebih resmi dan memenuhi standar keselamatan.
Salah satu opsi yang ditawarkan yakni melibatkan Pertamina untuk membina pelaku usaha tersebut menjadi titik penjualan resmi seperti Pertashop.
Dengan langkah itu, kata Samri, pemerintah tetap dapat menjaga aspek keselamatan sekaligus mempertahankan peluang ekonomi masyarakat.
“Kita berharap Pemkot membuat regulasi yang memberikan kepastian. Jangan hanya menertibkan, tetapi juga harus ada solusi agar masyarakat tetap bisa menjalankan usaha dengan aman dan legal,” pungkasnya. (adv/dprd samarinda)











