SAMARINDA– Komisi II DPRD Kota Samarinda menemukan tiga persoalan utama dalam evaluasi terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Temuan tersebut meliputi tindak lanjut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum tuntas, usulan anggaran 2027 yang dinilai tidak rasional, hingga besaran utang Pemerintah Kota Samarinda yang disebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan hasil rapat dengar pendapat dengan BPKAD mengungkap masih adanya sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan sebelum pembahasan APBD 2027 dilanjutkan.
“Kami menemukan beberapa persoalan penting yang harus dijelaskan BPKAD, mulai dari temuan BPK, pengajuan anggaran, sampai persoalan utang pemerintah daerah,” kata Iswandi usai hearing di DPRD Samarinda (30/6/2026).
Temuan pertama berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025.
Menurut Iswandi, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh BPKAD.
“Sampai sekarang masih ada temuan dalam LHP BPK 2025 yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Sorotan berikutnya mengarah pada usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPKAD tahun 2027. DPRD mempertanyakan kenaikan anggaran yang mencapai dua hingga tiga kali lipat, sementara realisasi anggaran tahun berjalan dinilai belum maksimal.
Iswandi menilai kenaikan tersebut tidak sejalan dengan capaian program yang dijalankan BPKAD selama 2026.
“Realisasi anggaran tahun ini saja belum optimal, tetapi usulan anggaran tahun depan justru melonjak sangat tinggi. Kami meminta dasar perhitungannya dijelaskan secara rasional,” katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan mengenai target program yang diajukan, termasuk rencana sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang menjadi salah satu kegiatan strategis.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah besaran utang Pemerintah Kota Samarinda. Iswandi menyebut angka utang yang disampaikan BPKAD sebesar Rp400 miliar belum menggambarkan seluruh kewajiban pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Komisi II, akumulasi utang Pemkot Samarinda disebut telah melampaui Rp600 miliar.
“Kalau dihitung secara keseluruhan, nilainya lebih dari Rp600 miliar. Angka Rp400 miliar yang disampaikan kemungkinan hanya menggambarkan sebagian kewajiban,” tambahnya.
Ia menjelaskan utang tersebut antara lain mencakup kewajiban pembayaran ganti rugi lahan yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta kewajiban lain yang terus terbawa dari tahun ke tahun.
Atas temuan tersebut, Komisi II meminta BPKAD segera menyerahkan data pendukung secara rinci, termasuk daftar aset yang masih bermasalah dan rincian kebutuhan anggaran tahun 2027.
DPRD juga memastikan akan kembali memanggil BPKAD untuk mendalami asal-usul utang pemerintah daerah sekaligus mengevaluasi skema penyelesaiannya.
“Kami akan memanggil kembali BPKAD untuk menelusuri sumber utang tersebut, bagaimana proses pembayarannya, dan memastikan persoalan ini tidak terus berulang setiap tahun,” tutup Iswandi. (adv/Dprd Samarinda)







