DPRD Samarinda Siapkan Perda Sempadan Sungai, Bangunan Dekat SKM Bisa Dibongkar

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto.

SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperketat penataan kawasan bantaran sungai.

Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai, bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai berpotensi ditertibkan hingga dibongkar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir yang hingga kini masih menjadi persoalan rutin di Kota Tepian.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan pembahasan raperda saat ini hampir rampung dan segera masuk tahap finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Tujuannya untuk mengatur batas sempadan sungai di kawasan permukiman, perkotaan, sampai industri yang dilalui anak Sungai Karang Mumus,” ujar Sukamto (9/6/2026).

Dalam rancangan aturan itu, pemerintah mulai menetapkan batas minimal jarak bangunan dari bibir sungai. Ketentuan tersebut nantinya berlaku di kawasan 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di Samarinda.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Libatkan FKUB Tangani Persoalan Keagamaan di Tengah Masyarakat

Menurut Sukamto, selama ini banyak bangunan berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai karena belum adanya aturan daerah yang secara spesifik mengatur batas sempadan.

Kondisi itu dinilai ikut mempersempit aliran air dan memperbesar risiko banjir.

Awalnya pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur sempadan sungai antara 50 hingga 100 meter. Namun DPRD bersama pemerintah menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi tata ruang Samarinda.

“Hasil pembahasan sementara mengarah pada batas lima sampai 10 meter,” katanya.

Ia menjelaskan, sungai dengan kedalaman sekitar dua meter direncanakan memiliki batas sempadan minimal lima meter.

Sedangkan sungai yang lebih besar akan diberi jarak sempadan hingga 10 meter dari bibir sungai.

Baca Juga :  PBG Tak Kunjung Terbit, DPRD Panggil DPMPTSP soal Izin Gereja Toraja

Tak hanya mengatur larangan pembangunan di bantaran sungai, perda itu juga memuat sanksi bagi pelanggar.

Bangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan penertiban hingga pembongkaran.

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo menyatakan dukungan terhadap penyusunan aturan tersebut.

Menurutnya, penataan sempadan sungai penting untuk menjaga keselamatan warga di kawasan rawan longsor dan abrasi.

“Kita tinggal menyesuaikan dengan aturan nasional yang sudah ada,” kata Andri.

Ia memastikan proses penertiban nantinya tetap melalui pendataan dan verifikasi pemerintah.

Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah disebut berpeluang mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua akan diverifikasi dulu sebelum ada proses kompensasi,” tutupnya.

Berita Terkait

Data Konsesi Tambang Mulai Dibuka, DPRD Ingin Urusan Sertifikat Tanah Warga Tak Lagi Terhambat
DPRD Samarinda Dorong Pencegahan HIV dan TB Diperkuat, Jangan Hanya Andalkan Pengobatan
DPRD Samarinda Desak Pagar Pengaman Dipasang di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri
DPRD Usul Disporapar Samarinda Dipecah, Anggaran Pariwisata Dinilai Terlalu Kecil
DPRD Samarinda Kebut Raperda Kepemudaan, Target Rampung Tahun Ini
DPRD Samarinda Soroti Rencana Penggantian LPG 3 Kg ke CNG: Jangan Tambah Beban Masyarakat
Anhar Kritik Konsep Sekolah Rakyat: Jangan Ganti Nama, Benahi Akses Pendidikan
31 Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMP Negeri, DPRD Kawal Jalur Manual
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Data Konsesi Tambang Mulai Dibuka, DPRD Ingin Urusan Sertifikat Tanah Warga Tak Lagi Terhambat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:31 WIB

DPRD Samarinda Dorong Pencegahan HIV dan TB Diperkuat, Jangan Hanya Andalkan Pengobatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:47 WIB

DPRD Samarinda Desak Pagar Pengaman Dipasang di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:43 WIB

DPRD Usul Disporapar Samarinda Dipecah, Anggaran Pariwisata Dinilai Terlalu Kecil

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:39 WIB

DPRD Samarinda Kebut Raperda Kepemudaan, Target Rampung Tahun Ini

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:20 WIB

Anhar Kritik Konsep Sekolah Rakyat: Jangan Ganti Nama, Benahi Akses Pendidikan

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:57 WIB

31 Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMP Negeri, DPRD Kawal Jalur Manual

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:20 WIB

DPRD Samarinda Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Khawatir UMKM dan Ekonomi Terdampak

Berita Terbaru