SAMARINDA — Kondisi armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda yang mulai rusak dan jam pengangkutan yang dinilai belum teratur membuat DPRD Samarinda mengusulkan keterlibatan pihak swasta dalam operasional pengelolaan sampah.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Andriansyah menilai sistem penanganan sampah di Kota Tepian perlu dibenahi menyeluruh, mulai dari pola pembuangan masyarakat hingga sistem pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut dia, aturan jam buang sampah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Namun di lapangan, masih banyak warga membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
“Bukan hanya jam buang sampah yang harus ditertibkan, tapi TPS juga perlu ditata supaya sampah tidak berceceran,” kata Andriansyah (13/6/2026).
Ia mengusulkan setiap TPS dilengkapi pintu penutup seperti rolling door dan ditutup pada tengah malam. Setelah itu, armada pengangkut sampah mulai bekerja membersihkan TPS sejak dini hari hingga pagi.
Menurutnya, pola pembuangan sampah yang tidak teratur membuat beban kerja sopir truk semakin berat. Di sisi lain, kondisi armada pengangkut sampah milik DLH juga banyak yang mulai rusak.
Karena itu, Andriansyah mengusulkan sistem pengangkutan sampah diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta. Dalam skema tersebut, vendor bertanggung jawab menyediakan armada beserta tenaga operasional.
“Jadi DLH tidak lagi terbebani urusan teknis seperti perbaikan armada atau pengadaan sparepart. DLH cukup fokus pada pengawasan dan manajemen,” ujarnya.
Ia menilai sistem tersebut akan lebih efektif dibanding pola yang berjalan saat ini. Pembayaran kepada pihak ketiga nantinya diusulkan menggunakan sistem tonase berdasarkan jumlah sampah yang berhasil diangkut ke TPA.
Selain itu, Andriansyah menilai keterlibatan swasta juga dapat memperbaiki kondisi lingkungan kantor DLH yang selama ini dipenuhi truk sampah dan air lindi.
“Kalau sistemnya lebih tertata, lingkungan kerja DLH juga akan lebih rapi dan tidak terlihat kumuh,” tutupnya. (adv/DPRD Samarinda)











