SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat pendataan seluruh lahan konsesi pertambangan di wilayah Samarinda.Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri persoalan tumpang tindih data yang selama ini menghambat masyarakat saat mengurus sertifikat maupun dokumen kepemilikan tanah.
Upaya tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Samarinda, BPN Kota Samarinda, dan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pertemuan difokuskan pada sinkronisasi data wilayah konsesi agar batas penguasaan lahan semakin jelas.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengatakan kejelasan data menjadi kebutuhan mendesak karena masih banyak masyarakat yang kesulitan mengurus administrasi pertanahan akibat status lahannya belum memiliki kepastian.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan data. Kalau batas konsesi sudah jelas, masyarakat tidak lagi terkendala ketika mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan,” katanya (3/7/2026).
Salah satu hasil pertemuan tersebut ialah penjelasan dari PT MNM yang menyatakan tidak memiliki wilayah konsesi di kawasan Sungai Kapih.
Dengan adanya kepastian itu, masyarakat di kawasan tersebut dapat melanjutkan pengurusan alas hak maupun administrasi pertanahan melalui pemerintah setempat.
Selain itu, empat perusahaan tambang, yakni PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama, menyatakan siap menyerahkan data wilayah konsesinya kepada BPN melalui mekanisme resmi.
Menurut Ronal, inventarisasi tersebut bukan bertujuan mengurangi hak perusahaan, melainkan menyelaraskan data penggunaan lahan agar pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, akurat, dan mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Ia menambahkan, setelah perusahaan menyerahkan data, BPN akan melakukan verifikasi dan pemetaan sebagai dasar dalam pelayanan administrasi pertanahan.
“DPRD hanya memfasilitasi komunikasi antara BPN dan perusahaan. Selanjutnya menjadi kewenangan BPN untuk melakukan verifikasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” tutupnya. (adv/dprd Samarinda)







