SAMARINDA — Persoalan parkir tempat usaha kembali menjadi perhatian di Kota Samarinda setelah sejumlah lokasi usaha dinilai memicu kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.
DPRD Samarinda meminta pemerintah kota bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan kantong parkir memadai.
Masalah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Kamis (11/6/2026).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas parkir sejumlah tempat usaha yang menggunakan badan jalan.
Salah satu yang sempat menjadi perhatian ialah aktivitas parkir di salah satu kafe di kawasan Jalan Juanda yang dinilai mengganggu lalu lintas.
“Kami tidak ingin persoalan seperti ini terus berulang karena masyarakat juga banyak mempertanyakan,” kata Deni (14/6/2026).
Menurut dia, Dishub Samarinda telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan pembinaan kepada pengelola usaha agar segera memenuhi rekomendasi pemerintah.
Selain kafe dan rumah makan, DPRD juga menyoroti operasional tempat hiburan malam (THM) yang dinilai harus lebih ketat dalam memenuhi syarat perizinan, terutama terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Deni menegaskan setiap pelaku usaha wajib memastikan aktivitas pengunjung tidak menimbulkan kemacetan atau memakan badan jalan akibat keterbatasan lahan parkir.
“Kalau memang kegiatannya berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, maka syarat Andalalin harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan DPRD Samarinda pada dasarnya mendukung investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Tepian. Namun menurutnya, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Kita mendukung investasi, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Deni juga meminta penataan parkir dilakukan secara serius agar kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga dan aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat luas.
“Jangan sampai kepentingan usaha justru mengorbankan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (adv/DPRD Samarinda)







