SAMARINDA– Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah lebih tegas menyikapi tingginya kasus HIV yang telah menembus lebih dari 4.000 kasus.
Salah satu langkah yang diusulkan ialah membatasi ruang aktivitas LGBT di Samarinda. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS yang saat ini tengah digodok DPRD bersama pemerintah kota.
“Kami mendorong pemerintah kota agar aktivitas LGBT tidak diberi ruang di Samarinda. Jangan sampai terjadi normalisasi yang menurut kami berdampak terhadap generasi ke depan,” kata Sri Puji (25/6/2026).
Menurutnya, pembahasan Raperda dilakukan setelah Pansus menghimpun berbagai masukan melalui kunjungan ke fasilitas kesehatan, berdiskusi dengan organisasi pendamping pasien TB dan HIV, serta melakukan studi banding ke sejumlah daerah.
Dari hasil pembahasan bersama Dinas Kesehatan, DPRD mencatat lebih dari 4.000 orang terdata mengidap HIV di Samarinda. Namun, sekitar separuh di antaranya baru menjalani pengobatan.
Sri Puji mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko penularan apabila tidak diikuti kepatuhan menjalani terapi.
Berdasarkan data yang diterima Pansus dari Dinas Kesehatan, kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) menjadi kelompok dengan jumlah kasus HIV terbanyak. Selain itu, kasus juga ditemukan pada pekerja seks dan ibu hamil.
Menurut Sri Puji, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar DPRD mengusulkan adanya pengaturan yang lebih tegas dalam Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS.
Selain tingginya kasus HIV, DPRD juga mencatat sepanjang 2026 terdapat sekitar 26 kematian akibat HIV dan 24 kematian akibat tuberkulosis di Samarinda.
“Karena itu kami ingin regulasi ini menjadi dasar untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian HIV maupun TB di Samarinda,” tutupnya. (adv/dprd Samarinda)







