SAMARINDA– Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak PLN mempercepat pemulihan gangguan sistem kelistrikan yang memicu pemadaman bergilir di Samarinda dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
DPRD menilai pemadaman yang berlangsung beberapa jam setiap hari mulai mengganggu aktivitas ekonomi, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Rusdi Doviyanto mengatakan gangguan pasokan listrik tidak bisa dianggap persoalan teknis semata karena dampaknya telah dirasakan masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, operasional usaha yang bergantung pada listrik mengalami penurunan produktivitas akibat pemadaman bergilir yang berlangsung sekitar tiga jam.
“Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, tentu akan berdampak terhadap perekonomian. Banyak usaha maupun perkantoran yang aktivitasnya terganggu meski pemadaman hanya berlangsung sekitar tiga jam,” kata Rusdi di DPRD Samarinda (30/6/2026).
Ia menilai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu yang paling terdampak.
Pasalnya, banyak pelaku usaha menggunakan listrik sebagai penunjang utama proses produksi maupun pelayanan kepada pelanggan.
“Pelaku UMKM sangat bergantung pada listrik. Proses produksi makanan, usaha laundry, hingga aktivitas usaha lainnya tentu ikut terganggu ketika terjadi pemadaman,” ujarnya.
Selain sektor usaha, Rusdi mengatakan gangguan listrik juga menghambat aktivitas perkantoran. Sejumlah agenda pelayanan maupun rapat terpaksa ditunda karena pasokan listrik tidak tersedia.
Karena itu, ia meminta PLN segera menuntaskan perbaikan komponen pembangkit yang mengalami gangguan agar pasokan listrik kembali normal.
“Kami berharap proses perbaikannya bisa dipercepat karena dampaknya langsung dirasakan pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Samarinda Adrian Sitompul menjelaskan pemadaman bergilir dilakukan akibat gangguan pada salah satu komponen Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang menjadi bagian dari sistem interkoneksi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Menurut Adrian, proses perbaikan masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Juli 2026. Namun, apabila pekerjaan selesai lebih cepat, normalisasi pasokan listrik akan segera dilakukan.
PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemulihan berlangsung.
Adrian menambahkan, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila durasi pemadaman melebihi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
“Kalau durasi pemadaman melebihi standar pelayanan, tentu ada mekanisme kompensasi yang akan dihitung sesuai ketentuan untuk masing-masing pelanggan,” demikian. (adv/dprd Samarinda)







