SAMARINDA – Persoalan pengelolaan limbah cair di gerai Mie Gacoan Samarinda belum menemui titik terang. Lima bulan setelah inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi III DPRD Samarinda, pihak pengelola belum menyerahkan laporan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan dua gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan KH Wahid Hasyim I belum memberikan laporan tindak lanjut terkait pembenahan sistem pengolahan limbah.
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memberikan teguran resmi kepada pihak pengelola. Namun hingga kini, laporan perbaikan yang diminta belum diterima.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporan terkait IPAL mereka. Kami melihat asas kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan belum dijalankan,” ujar Deni (1/8/2026).
Permasalahan tersebut bermula saat Komisi III melakukan sidak pada Maret 2026. Dalam pemeriksaan itu, DPRD menemukan adanya endapan minyak dan lemak dalam jumlah besar pada saluran pembuangan limbah restoran.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena sistem pengolahan limbah cair dinilai belum berjalan optimal dan berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Deni mengatakan alasan kendala administrasi maupun proses penganggaran internal yang sebelumnya disampaikan manajemen Mie Gacoan tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Apapun kendalanya, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai aturan,” katanya.
Selain menyoroti persoalan Mie Gacoan, Deni juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, kemudahan perizinan secara daring perlu diimbangi dengan koordinasi dan pengawasan yang kuat dari pemerintah daerah.
“Perizinan memang melalui OSS langsung ke pusat. Akibatnya komunikasi dengan pemerintah daerah sering tidak berjalan. Padahal ketika ada persoalan di lapangan, pemerintah daerah yang melakukan pengawasan,” jelasnya.
Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan kembali melakukan pemantauan apabila pihak pengelola tidak segera memberikan laporan perbaikan IPAL.
Deni menegaskan pengawasan tersebut bukan hanya terkait kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Kami ingin memastikan pengelolaan IPAL benar-benar dijalankan dan pelaporannya dilakukan secara rutin serta lengkap. Ini menyangkut perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan,” demikian Deni. (adv/dprd samarinda)











