Samarinda — Rencana relokasi Lapas Kelas IIA Samarinda ke kawasan Bayur, Samarinda Utara, belum sepenuhnya diketahui DPRD Kota Samarinda. Legislator mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait skema tukar-menukar aset yang disiapkan pemerintah kota.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan hingga kini belum ada laporan maupun pembahasan yang masuk melalui jalur formal, termasuk dari instansi teknis pengelola aset daerah.
“Saya belum dengar dan belum tahu. Semua dokumen APBD sudah saya pelajari, seharusnya ini masuk melalui BPKAD sebagai pintu awal, tapi belum ada disampaikan,” ujarnya (30/4/2026).
Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya menyiapkan lahan sekitar 8 hektare di kawasan Bayur, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, untuk relokasi lapas yang saat ini berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Pemindahan dirancang melalui skema tukar guling dengan pemerintah pusat, di mana lahan milik pemkot akan diserahkan, sementara aset lapas di pusat kota dialihkan ke daerah.
Iswandi menilai skema tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan selama tidak merugikan keuangan daerah dan dilaksanakan secara transparan.
“Tidak masalah sepanjang nilainya seimbang dan tidak merugikan. Ini harus dihitung secara objektif,” katanya.
Ia menekankan nilai lahan lapas yang berada di pusat kota tergolong strategis sehingga perlu perhitungan cermat dalam menentukan nilai pengganti.
Menurutnya, luas lahan pengganti di Bayur bisa saja lebih besar untuk menyesuaikan nilai aset yang ditukar.
“Kalau nilai tanah di pusat kota lebih tinggi, maka lahan pengganti harus disesuaikan. Bahkan bisa lebih luas untuk kebutuhan pengembangan lapas,” ujarnya.
DPRD juga mendorong agar aset yang nantinya menjadi milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik. (ADV/DPRD SMD)







