UU PPRT Disahkan, DPRD Samarinda Dorong Perda dan Penguatan Perlindungan PRT

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 13:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.

Samarinda — DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melalui regulasi turunan di tingkat daerah agar implementasinya berjalan efektif.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan undang-undang tersebut menjadi pijakan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), khususnya terkait perlindungan hak dasar.

“Dengan adanya undang-undang ini, pekerja rumah tangga memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas dibanding sebelumnya,” ujarnya (30/4/2026).

UU PPRT yang disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari keselamatan kerja, jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi.

Baca Juga :  Abdul Rohim Minta PLN Umumkan Jadwal Pemadaman Lebih Awal

Menurut Anhar, implementasi di daerah menjadi faktor kunci agar regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Perlu ada aturan turunan seperti perda agar pelaksanaannya jelas di daerah,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong pembentukan wadah atau organisasi bagi pekerja rumah tangga sebagai sarana advokasi dan perlindungan kolektif.

“Organisasi ini penting untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Minim Komunikasi Dinilai Hambat Penyelesaian Persoalan Pelayanan di Samarinda

Selama ini, PRT dinilai berada pada posisi rentan karena minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban mereka.

Kehadiran UU PPRT disebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap sektor domestik yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Undang-undang tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI serta dorongan berbagai organisasi masyarakat sipil, dan diharapkan menjadi dasar dalam meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia. (adv/DPRD SMD)

Follow WhatsApp Channel suaraetam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja
BPBD Samarinda Ajukan Anggaran Rp16 Miliar, Fokus Perkuat Respons Bencana
Penertiban Pertamini di Samarinda Diminta Tak Sekadar Razia, DPRD Dorong Solusi Legal
Samarinda Kekurangan 500 Guru, DPRD Dorong Skema PJLP Jadi Solusi
Data Desil Tak Akurat, DPRD Samarinda Ingatkan Warga Miskin Bisa Kehilangan Hak Bansos
Jembatan Achmad Amins Gelap Sejak 2025, Perbaikan LPJU Rp900 Juta Ditarget Agustus
Angka HIV Meningkat, Pemkot Samarinda Diminta Perkuat Pencegahan dari Tingkat Keluarga
Polder Air Hitam Ramai Pengunjung, DPRD Dorong Pemkot Ubah Aset Mangkrak Jadi Parkir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:51 WIB

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:02 WIB

BPBD Samarinda Ajukan Anggaran Rp16 Miliar, Fokus Perkuat Respons Bencana

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penertiban Pertamini di Samarinda Diminta Tak Sekadar Razia, DPRD Dorong Solusi Legal

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:43 WIB

Samarinda Kekurangan 500 Guru, DPRD Dorong Skema PJLP Jadi Solusi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:37 WIB

Data Desil Tak Akurat, DPRD Samarinda Ingatkan Warga Miskin Bisa Kehilangan Hak Bansos

Berita Terbaru