SAMARINDA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda baru membayarkan sekitar Rp32 miliar dari total kewajiban utang proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp290 miliar.
Persoalan pembayaran utang tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas PUPR terkait evaluasi kinerja 2025-2026 serta rencana anggaran tahun 2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Samarinda Hendra Kusuma mengatakan, utang tersebut tersebar pada tiga bidang utama, yakni Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, dan Cipta Karya.
Beberapa pekerjaan besar yang masuk dalam daftar kewajiban pembayaran tersebut di antaranya proyek revitalisasi Pasar Pagi dan pembangunan Terowongan Samarinda yang belum sepenuhnya terselesaikan pembayarannya.
“Pembayaran sudah mulai dilakukan secara bertahap. Pekerjaan yang menjadi utang pada 2025 harus diselesaikan pada 2026,” kata Hendra, Jumat (31/7/2026).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, kondisi tersebut turut berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan baru di Samarinda. Pemerintah kota saat ini lebih banyak mengarahkan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban kepada kontraktor.
Dalam RDP tersebut, terungkap realisasi anggaran Dinas PUPR Samarinda tahun 2026 baru berada di kisaran 20 persen.
Untuk bidang Cipta Karya, total utang tercatat mencapai Rp132 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah dilakukan baru sekitar Rp19 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp113 miliar.
Sementara untuk bidang SDA, dari total kewajiban Rp34 miliar, pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp13 miliar dan masih menyisakan sekitar Rp21 miliar.
“Kalau dihitung, persentase yang sudah terbayarkan masih sekitar 20 persen dari total kewajiban kepada kontraktor,” ujar Deni.
Ia menyebut, data utang dari bidang Bina Marga masih menunggu laporan lebih rinci dari Dinas PUPR Samarinda.
Menurut Deni, Pemerintah Kota Samarinda saat ini melakukan pembayaran utang secara bertahap dengan menentukan skala prioritas.
Pembayaran akan dimulai dari kewajiban bernilai kecil sebelum masuk ke proyek dengan nilai yang lebih besar.
“Utang di bawah Rp100 juta diprioritaskan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan yang nilainya di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta,” jelasnya.
Deni menambahkan, penyelesaian utang pembangunan menjadi salah satu alasan terbatasnya ruang fiskal Pemkot Samarinda untuk menjalankan proyek fisik baru pada tahun berjalan. (adv/dprd samarinda)











