SAMARINDA – Pengawasan kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton di Jalan Pusaka, Lok Bahu, akan diperkuat setelah DPRD Samarinda bersama instansi terkait menyepakati pembatasan tonase. Kepolisian diminta mendukung penegakan aturan untuk mencegah kendaraan berat tetap melintasi ruas jalan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, kesepakatan itu merupakan tindak lanjut atas keluhan warga mengenai kecelakaan berulang, kerusakan jalan, dan pipa air bersih.
Pengawasan akan melibatkan Dishub, kepolisian, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat. CCTV di sekitar jalan dapat membantu mengidentifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan.
“Setelah pengawasan ini berjalan, berikutnya kita akan merumuskan langkah-langkah terukur yang komprehensif, termasuk usulan pemortalan seperti Jembatan Achmad Amins. Dengan adanya portal pembatas, otomatis sudah melakukan pembatasan yang konkret,” demikian Deni Hakim Anwar.
Sebelum pemasangan portal diputuskan, Dishub diminta memasang rambu larangan dan spanduk sosialisasi. Kendaraan bermuatan di atas 8 ton diarahkan melalui Jalan Pangeran Suryanata.
Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP M. Zulhijah menyatakan kepolisian mendukung hasil rapat dan siap melakukan penegakan hukum lalu lintas di kawasan Lok Bahu.
“Ke depannya, Dishub akan mengoordinasikan pembentukan forum/satgas khusus sebagai tindak lanjut pengawasan,” ungkap Zulhijah.
Menurut Zulhijah, pengawasan awal akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pemasangan spanduk imbauan dan banner larangan di titik strategis. Pengemudi diharapkan mematuhi pembatasan yang telah disepakati.
“Soal portal itu adalah upaya terakhir setelah langkah-langkah pengawasan ini dilaksanakan,” demikian Zulhijah. (ADV)












