SAMARINDA- Kelengkapan perizinan pembangunan hotel di Jalan KH Samanhudi, eks Jalan Rajawali, Samarinda, akan dimintai penjelasan oleh Komisi I DPRD Samarinda. Langkah ini menyusul laporan 19 rumah warga di sekitar proyek yang mengalami keretakan pada dinding dan keramik.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengatakan DPRD belum melihat dokumen perizinan proyek tersebut.
Karena itu, pihaknya akan menggelar rapat, meninjau lokasi, serta memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama manajemen proyek.
“Kita harus rapat dan tinjau ke lapangan sekaligus kita panggil DPMPTSP, sejauh mana izinnya. Sejauh ini kita belum lihat izinnya, apakah sudah lengkap atau belum,” kata Suparno (19/10/2026).
Ia mengatakan, keluhan warga menjadi dasar bagi Komisi I untuk segera membahas persoalan tersebut.
Peninjauan lapangan diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi rumah yang dilaporkan rusak dan situasi pembangunan di sekitarnya.
“Kita akan segera rapatkan permasalahan ini di Komisi I,” ujarnya.
Anggota Komisi I lainnya, Aris Mulyanata, juga mengaku belum memegang dokumen perencanaan pembangunan. Menurutnya, dokumen resmi proyek berada pada bagian perizinan pemerintah kota melalui DPMPTSP.
Meski papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah terpasang di lokasi, Aris menilai persoalan yang dialami warga tetap harus mendapat penanganan. Keberadaan papan PBG tidak serta-merta menyelesaikan keluhan mengenai dampak pembangunan.
“Kalau bicara perizinan, sekilas itu sudah ada karena ada PBG-nya. Sekarang dampaknya kepada masyarakat, itu yang harus difasilitasi,” kata Aris.
Ia turut mengingatkan bahwa lokasi pembangunan merupakan kawasan bekas rawa dan daerah resapan yang sebelumnya kerap terendam banjir.
Menurutnya, aktivitas pemancangan juga perlu memperhitungkan kondisi bangunan di sekitar proyek.
Aris meminta pengembang memperhatikan dampak pembangunan di seluruh sisi lokasi. Apabila kerusakan rumah warga terbukti berkaitan dengan pekerjaan proyek, ia menegaskan pemilik hotel harus bertanggung jawab.
“Mesti bertanggung jawab. Apalagi awalnya tidak ada bangunan yang retak dan tiba-tiba saat pembangunan ada bangunan yang retak. Kita harap pemilik bangunan hotel bertanggung jawab ke masyarakat,” tegasnya.
DPRD Samarinda berencana memfasilitasi warga yang merasa dirugikan agar keluhan tersebut dapat ditindaklanjuti bersama manajemen proyek.
“Oleh karena itu mestinya pihak manajemen juga bertanggung jawab. Nanti kita bantu fasilitasi. Kalau memang ada beberapa masyarakat yang merasa dirugikan, kita coba tindak lanjuti,” demikian Aris Mulyanata. (adv)












