SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang sempat tertunda.
Regulasi tersebut ditargetkan disahkan pada 2026 sebagai dasar hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan pemuda di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan pembahasan raperda kembali diprioritaskan karena dinilai penting untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan kapasitas generasi muda.
“Raperda ini sebenarnya sudah dijadwalkan untuk dibahas, tetapi sempat tertunda. Tahun ini kami targetkan bisa diselesaikan karena memang sangat dibutuhkan,” kata Abdul Rohim di DPRD Samarinda (2/7/2026).
Ia menjelaskan Raperda Kepemudaan merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda yang disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan program kepemudaan, mulai dari pembinaan, perlindungan hingga pemberdayaan pemuda.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang tentang Kepemudaan serta menyesuaikan dengan peraturan yang telah berlaku di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan bisa diterapkan secara efektif di daerah,” ujarnya.
Selain mengadopsi ketentuan nasional, DPRD juga mempelajari penerapan perda kepemudaan di sejumlah daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi regulasi.
Abdul Rohim mengatakan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program kepemudaan, termasuk membuka ruang dukungan pemerintah melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harapannya, ketika perda ini disahkan, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk mendukung program-program kepemudaan, termasuk dari sisi penganggaran,” katanya.
Saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal antara legislatif dan organisasi perangkat daerah terkait.
DPRD memastikan proses penyusunan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kepemudaan dan kalangan akademisi.
“Kami akan membuka ruang bagi masyarakat, organisasi kepemudaan, maupun perguruan tinggi untuk memberikan masukan agar perda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemuda di Samarinda,” tegas Abdul Rohim. (adv/dprd Samarinda)







