Samarinda- Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Ahmad Vananzda meminta Pemerintah Kota tidak hanya mengandalkan pajak daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, peningkatan pendapatan harus dibarengi upaya menggali potensi baru tanpa menambah beban masyarakat.
Vananzda mengatakan tren PAD Samarinda dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang positif. Namun, pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan perpajakan agar tidak memunculkan pungutan yang dinilai memberatkan warga.
“Kalau melihat perkembangan PAD dari tahun ke tahun memang cukup baik. Tapi jangan sampai masyarakat dibebani dengan terlalu banyak jenis pajak atau pungutan,” katanya di Kantor DPD PDIP Kaltim (23/6/2026).
Berdasarkan data pemerintah, PAD Kota Samarinda telah mencapai sekitar Rp1,21 triliun. Kontributor terbesar masih berasal dari pajak daerah sebesar Rp969,9 miliar atau hampir 80 persen dari total PAD.
Sisanya berasal dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Menurut Vananzda, ketergantungan terhadap sektor pajak perlu dikurangi dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang masih belum tergarap maksimal.
Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar adalah parkir. Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap tahun, ia meyakini penerimaan dari sektor tersebut masih bisa ditingkatkan apabila dikelola lebih profesional.
“Potensi parkir di Samarinda sebenarnya sangat besar. Dengan jumlah kendaraan yang ada sekarang, penerimaannya masih bisa ditingkatkan jika pengelolaannya benar-benar dibenahi,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan parkir selama ini belum optimal. Meski pendapatannya terus naik, peningkatannya belum sebanding dengan potensi yang dimiliki Kota Samarinda.
Selain parkir, Vananzda juga mendorong pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
Menurutnya, aset milik pemerintah yang memiliki nilai ekonomi harus dikelola secara produktif tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepentingan publik.
“Aset daerah perlu dimaksimalkan pemanfaatannya. Tetapi semuanya harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik, termasuk trotoar maupun fasilitas umum lainnya, harus melalui kajian yang matang.
Pemerintah diminta memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas sebelum kebijakan dijalankan. (adv/DPRD Samarinda)







