SAMARINDA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda masih memiliki kewajiban pembayaran sejumlah pekerjaan tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Samarinda bersama DLH Samarinda saat membahas evaluasi kinerja anggaran dan program kerja.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, meski realisasi fisik program DLH pada 2025 hampir mencapai 100 persen, masih adanya kewajiban pembayaran menjadi catatan yang harus segera dituntaskan pemerintah daerah.
“Catatan kami ada utang kegiatan yang belum terselesaikan. Rekap utang di DLH Samarinda sekitar Rp8,4 miliar lebih yang masih menjadi tunggakan,” kata Deni (28/7/2026).
Selain membahas kewajiban tahun sebelumnya, DPRD juga mengevaluasi serapan anggaran DLH Samarinda tahun 2026. Dari pagu anggaran sekitar Rp113 miliar, realisasi fisik dan keuangan disebut baru mencapai 38 persen.
Deni meminta DLH mempercepat pelaksanaan program agar capaian anggaran dapat mengejar target yang telah ditetapkan. Pasalnya, realisasi tersebut masih berada di bawah target triwulan II yang seharusnya mencapai sekitar 40 persen.
Sementara itu, Sekretaris DLH Samarinda Dian Ruhendra membenarkan masih adanya utang pekerjaan tahun 2025.
Ia menjelaskan, awalnya total kewajiban DLH mencapai Rp11,4 miliar, kemudian telah dilakukan pembayaran sekitar Rp3,9 miliar.
“Total utang DLH tahun 2025 Rp11,4 miliar dan yang sudah dibayarkan Rp3,9 miliar. Seharusnya tersisa sekitar Rp7,4 miliar,” jelas Dian.
Namun, nilai tersebut berubah setelah adanya pemeriksaan dan peninjauan ulang dari Inspektorat Samarinda.
Dalam proses tersebut ditemukan tambahan kewajiban sekitar Rp960 juta terkait sisa pekerjaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dengan adanya penyesuaian tersebut, total utang yang masih harus diselesaikan DLH Samarinda menjadi sekitar Rp8,4 miliar.
Pemerintah Kota Samarinda menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan pada 2026.
Adapun sejumlah pekerjaan yang masuk dalam kewajiban pembayaran di antaranya pemeliharaan bangunan gedung dan fasilitas umum, jasa tenaga administrasi, jasa konstruksi, konsultansi lingkungan, hingga pengadaan peralatan pendukung operasional DLH. (adv/dprd samarinda)











