SAMARINDA– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap pelaku yang melakukan kejahatan berat atau berulang.
Namun, ia menegaskan sanksi tersebut harus dijatuhkan melalui proses hukum yang berlaku.
Menurut Puji, hukuman kebiri tidak dapat diberikan hanya berdasarkan tuduhan atau pengakuan semata. Seluruh tahapan pembuktian hingga putusan pengadilan harus dilalui sebelum sanksi tersebut diterapkan.
“Kalau saya setuju. Tetapi ada mekanisme hukumnya. Tidak bisa baru terbukti melakukan pelecehan langsung dijatuhi hukuman kebiri,” kata Puji di DPRD Samarinda (25/6/2026).
Ia menilai hukuman kebiri layak dipertimbangkan bagi pelaku yang merupakan anggota keluarga korban, seperti ayah kandung atau kerabat dekat, maupun pelaku residivis yang kembali melakukan tindak kekerasan seksual setelah menjalani hukuman.
“Yang lebih layak dikenakan hukuman kebiri adalah pelaku dari lingkungan keluarga atau mereka yang sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
Puji menambahkan, pelaksanaan hukuman kebiri juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan aspek medis sehingga tetap dilakukan secara manusiawi.
Menurutnya, sanksi yang tegas diperlukan mengingat dampak kekerasan seksual terhadap korban, terutama anak-anak, dapat berlangsung dalam jangka panjang dan memengaruhi masa depan mereka.
“Saya mendukung karena harus ada efek jera. Pelaku telah merusak masa depan korban, apalagi jika korbannya anak-anak. Trauma yang ditimbulkan bisa berlangsung seumur hidup,” tegasnya. (adv/dprd Samarinda)







