DPRD Samarinda Siapkan Perda Sempadan Sungai, Bangunan Dekat SKM Bisa Dibongkar

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto.

SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperketat penataan kawasan bantaran sungai.

Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai, bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai berpotensi ditertibkan hingga dibongkar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir yang hingga kini masih menjadi persoalan rutin di Kota Tepian.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan pembahasan raperda saat ini hampir rampung dan segera masuk tahap finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Tujuannya untuk mengatur batas sempadan sungai di kawasan permukiman, perkotaan, sampai industri yang dilalui anak Sungai Karang Mumus,” ujar Sukamto (9/6/2026).

Dalam rancangan aturan itu, pemerintah mulai menetapkan batas minimal jarak bangunan dari bibir sungai. Ketentuan tersebut nantinya berlaku di kawasan 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di Samarinda.

Baca Juga :  Truk Sampah Banyak Rusak, Pengangkutan Sampah di Samarinda Diusulkan Dikelola Swasta

Menurut Sukamto, selama ini banyak bangunan berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai karena belum adanya aturan daerah yang secara spesifik mengatur batas sempadan.

Kondisi itu dinilai ikut mempersempit aliran air dan memperbesar risiko banjir.

Awalnya pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur sempadan sungai antara 50 hingga 100 meter. Namun DPRD bersama pemerintah menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi tata ruang Samarinda.

“Hasil pembahasan sementara mengarah pada batas lima sampai 10 meter,” katanya.

Ia menjelaskan, sungai dengan kedalaman sekitar dua meter direncanakan memiliki batas sempadan minimal lima meter.

Sedangkan sungai yang lebih besar akan diberi jarak sempadan hingga 10 meter dari bibir sungai.

Baca Juga :  Novan Minta Orang Tua Perbarui Data Desil, Jangan Tunggu SPMB Baru Urus Jalur Afirmasi

Tak hanya mengatur larangan pembangunan di bantaran sungai, perda itu juga memuat sanksi bagi pelanggar.

Bangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan penertiban hingga pembongkaran.

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo menyatakan dukungan terhadap penyusunan aturan tersebut.

Menurutnya, penataan sempadan sungai penting untuk menjaga keselamatan warga di kawasan rawan longsor dan abrasi.

“Kita tinggal menyesuaikan dengan aturan nasional yang sudah ada,” kata Andri.

Ia memastikan proses penertiban nantinya tetap melalui pendataan dan verifikasi pemerintah.

Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah disebut berpeluang mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua akan diverifikasi dulu sebelum ada proses kompensasi,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel suaraetam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja
HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar
DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah
DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut
SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD
Polder Air Hitam Diusulkan Jadi Ikon Baru Samarinda, Bukan Sekadar Kolam Retensi
DPRD Desak Disporapar Samarinda Dipisah, Pariwisata Dinilai Kurang Fokus
DPRD Samarinda Alihkan Anggaran 17 Agustus untuk Cek Kesehatan Gratis Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:51 WIB

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:56 WIB

HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:06 WIB

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:10 WIB

DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:50 WIB

SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD

Berita Terbaru

Abdul Rohim
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda

Samarinda

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:06 WIB