SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperketat penataan kawasan bantaran sungai.
Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai, bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai berpotensi ditertibkan hingga dibongkar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir yang hingga kini masih menjadi persoalan rutin di Kota Tepian.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan pembahasan raperda saat ini hampir rampung dan segera masuk tahap finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Tujuannya untuk mengatur batas sempadan sungai di kawasan permukiman, perkotaan, sampai industri yang dilalui anak Sungai Karang Mumus,” ujar Sukamto (9/6/2026).
Dalam rancangan aturan itu, pemerintah mulai menetapkan batas minimal jarak bangunan dari bibir sungai. Ketentuan tersebut nantinya berlaku di kawasan 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di Samarinda.
Menurut Sukamto, selama ini banyak bangunan berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai karena belum adanya aturan daerah yang secara spesifik mengatur batas sempadan.
Kondisi itu dinilai ikut mempersempit aliran air dan memperbesar risiko banjir.
Awalnya pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur sempadan sungai antara 50 hingga 100 meter. Namun DPRD bersama pemerintah menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi tata ruang Samarinda.
“Hasil pembahasan sementara mengarah pada batas lima sampai 10 meter,” katanya.
Ia menjelaskan, sungai dengan kedalaman sekitar dua meter direncanakan memiliki batas sempadan minimal lima meter.
Sedangkan sungai yang lebih besar akan diberi jarak sempadan hingga 10 meter dari bibir sungai.
Tak hanya mengatur larangan pembangunan di bantaran sungai, perda itu juga memuat sanksi bagi pelanggar.
Bangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan penertiban hingga pembongkaran.
Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo menyatakan dukungan terhadap penyusunan aturan tersebut.
Menurutnya, penataan sempadan sungai penting untuk menjaga keselamatan warga di kawasan rawan longsor dan abrasi.
“Kita tinggal menyesuaikan dengan aturan nasional yang sudah ada,” kata Andri.
Ia memastikan proses penertiban nantinya tetap melalui pendataan dan verifikasi pemerintah.
Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah disebut berpeluang mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua akan diverifikasi dulu sebelum ada proses kompensasi,” tutupnya.







