Samarinda — Maraknya reklame tanpa izin di Kota Samarinda dinilai berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi ini mendorong disusunnya aturan baru untuk memperketat pengawasan sekaligus mengoptimalkan pemasukan dari sektor tersebut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame kini mulai dilakukan.
Regulasi ini disiapkan untuk menutup celah hilangnya potensi pendapatan sekaligus menata keberadaan iklan luar ruang yang dinilai kian tidak tertib.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan jumlah reklame di lapangan tidak sebanding dengan yang memiliki izin resmi.
“Jumlahnya ribuan, tapi yang berizin sangat sedikit. Ini jelas ada potensi PAD yang hilang,” kata Samri (30/4/2026).
Menurutnya, selama ini pengaturan reklame masih mengacu pada peraturan wali kota sehingga pengawasan dan penindakan belum berjalan maksimal.
Ia menilai kehadiran perda akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam mengatur, mengawasi, hingga menindak reklame ilegal.
“Jangan sampai kota dipenuhi reklame, tapi daerah tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Selain penertiban, pembenahan sistem perizinan juga menjadi perhatian. Proses yang lebih sederhana diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin secara resmi tanpa mengurangi ketegasan aturan.
Raperda tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan PAD sekaligus menata wajah kota agar lebih tertib. (adv/DPRD SMD)











