Samarinda — DPRD Kota Samarinda mengingatkan perusahaan swasta agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja, terutama di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Peringatan itu disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan buruh memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah.
Karena itu, perusahaan dan pemerintah diminta memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata.
“Perusahaan dan pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap buruh, khususnya dalam hal kesejahteraan. Fasilitas yang diberikan harus memastikan mereka bisa bertahan hidup dengan layak,” kata Rohim (1/5/2026).
Ia menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar pekerja, mulai dari upah yang layak hingga jaminan kesehatan.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya menyasar buruh, tetapi juga keluarganya, termasuk akses pendidikan dan layanan kesehatan.
“Jaminan kesehatan dan pendidikan yang layak juga harus dirasakan keluarga buruh,” ujarnya.
Selain itu, Rohim mendesak Pemerintah Kota Samarinda memperkuat regulasi perlindungan tenaga kerja, terutama untuk mengantisipasi gelombang PHK yang mulai terjadi di sejumlah sektor, termasuk pertambangan di Kalimantan Timur.
Menurutnya, tren PHK di daerah lain berpotensi berdampak ke Samarinda jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Kalau tidak ada regulasi yang kuat, dampaknya bisa luas terhadap ekonomi masyarakat. Pemerintah harus siap menghadapi kemungkinan itu,” tegasnya.
DPRD menilai perlindungan buruh tidak bisa ditunda, mengingat posisi pekerja sebagai tulang punggung ekonomi daerah yang rentan terdampak tekanan ekonomi. (ADV/DPRD SMD)







