Suaraetam.com-Samarinda, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Samarinda Ulu, Andri, menyampaikan arahan yang sangat penting kepada seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru saja dilantik. Ia menekankan bahwa tugas dan kewajiban PTPS sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 114, yang mengamanatkan PTPS untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan jujur, adil, dan sesuai prosedur. Andri menyatakan bahwa peran PTPS mencakup pengawasan di setiap tahap Pilkada, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga perhitungan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Pada kesempatan tersebut, Andri menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang kuat antara PTPS dan Panwaslu di tingkat kelurahan, desa, serta kecamatan untuk memudahkan pelaksanaan tugas teknis di lapangan. Menurutnya, keterbukaan dalam berkoordinasi dan berdiskusi sangat krusial bagi PTPS, khususnya ketika menghadapi kendala-kendala teknis atau regulasi di lapangan. Ia mendorong agar PTPS tidak ragu untuk bertanya atau berkonsultasi jika menemukan kesulitan dan menekankan agar mereka menguasai semua aturan yang telah diberikan, terutama yang akan disampaikan dalam pelatihan teknis mendatang.
Lebih lanjut, Andri juga menginstruksikan setiap PTPS untuk selalu mendokumentasikan setiap kejadian di TPS yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Dokumentasi ini penting sebagai bukti pengawasan dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut jika terjadi pelanggaran atau insiden khusus di lapangan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh PTPS yang telah dilantik. Ia mengapresiasi peran PTPS sebagai ujung tombak Bawaslu dalam memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Imam berharap agar PTPS mampu menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik di lapangan, karena mereka memegang kewenangan penuh dalam pengawasan di tingkat TPS, yang menjadi ujung tombak dalam menjaga integritas proses demokrasi di daerah mereka.
Penulis : LORENT
Editor : DAV
Sumber Berita : SUARAETAM.COM