SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang disiapkan sebagai dasar penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengendalian banjir yang masih menjadi persoalan tahunan di Samarinda.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan keberadaan aturan sempadan sungai dinilai penting agar pemanfaatan ruang di sepanjang aliran sungai memiliki kepastian dan tidak semakin semrawut.
“Tujuan utamanya supaya kawasan sempadan sungai bisa tertata dengan baik, mendukung pengurangan banjir, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan,” kata Rohim (9/6/2026).
Menurutnya, pembahasan raperda masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sebab, pengelolaan sungai dan kawasan sempadan sebagian besar masih berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Kondisi itu membuat pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya menentukan kebijakan pemanfaatan kawasan bantaran sungai tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD bersama Pemkot Samarinda kini berupaya menyusun aturan yang tetap sesuai dengan regulasi nasional namun tetap mampu menjawab kebutuhan daerah.
Rohim menjelaskan, salah satu poin yang tengah dibahas adalah penetapan fungsi kawasan sempadan sungai agar tidak hanya menjadi area kosong tanpa arah pemanfaatan yang jelas.
Menurut dia, kawasan bantaran sungai berpotensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau, fasilitas publik hingga kawasan penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kawasan sempadan sungai ini harus punya fungsi yang jelas. Tidak hanya menjaga lingkungan, tapi juga bisa memberi manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Politikus PKS itu menilai penataan bantaran sungai menjadi langkah penting karena kondisi sungai dan kawasan sekitarnya sangat berpengaruh terhadap kemampuan aliran air saat hujan deras.
Ia mengingatkan kerusakan kawasan sempadan dapat memperbesar risiko banjir di kawasan permukiman.
“Kalau fungsi sempadan sungai terganggu, kemampuan sungai menampung aliran air juga ikut berkurang,” katanya.
Selain untuk pengendalian banjir, Rohim juga melihat sungai di Samarinda memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan kota. Menurutnya, kawasan sungai dapat dikembangkan menjadi ruang publik yang terintegrasi dengan sektor wisata, transportasi hingga aktivitas ekonomi warga.
“Ke depan sungai jangan hanya dipandang sebagai saluran air, tapi juga bisa menjadi bagian dari wajah kota dan pusat aktivitas masyarakat,” tutupnya. (adv/DPRD Samainda)







