Dua Kasus Penganiayaan Terjadi di Samarinda Akibat Bunyi Klakson

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 00:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SuaraEtam.com- Samarinda,- Kota Samarinda diguncang oleh dua kejadian penganiayaan yang terjadi dalam waktu sehari, yang kesemuanya berawal dari bunyi klakson. Peristiwa tersebut tercatat pada akhir tahun 2023, yakni pada tanggal Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024).

Pertama, seorang pengendara motor bernama Yusriansyah (42) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan di kepala, setelah terlibat perseteruan dengan sopir travel di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada pukul 14.00 Wita, Minggu (31/12/2023). Sopir travel tersebut, Rudi (33), membunyikan klakson secara terus-menerus hingga Yusriansyah terjatuh. Cekcok pun terjadi, dan Rudi akhirnya memukul dan menusukkan obeng ke kepala Yusriansyah, mengakibatkan luka serius. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolresta Samarinda Tinjau Pelayanan Publik di Pospol Loa Janan

Kedua, Polresta Samarinda menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan salah satu korban kehilangan telapak tangannya karena putus akibat senjata tajam pada Selasa (2/1/2024). Pelaku, Zainudin, bersama tiga rekannya, mengakui melakukan penganiayaan terhadap beberapa korban, menyatakan bahwa tindakan agresif tersebut dipicu oleh bunyi klakson yang ia buat saat melintas di depan sejumlah pemuda yang merayakan malam pergantian tahun. Korban, Antonius, mendatangi Zainudin dan menciptakan keributan, bahkan memukulnya dengan batu. Zainudin yang merasa terpojok kemudian mencabut badik dan mengenainya. Setelah melarikan diri, Zainudin kembali dengan rekannya, membawa parang, dan menyerang Antonius hingga telapak tangan kanan korban terputus. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, dan pelaku merupakan residivis. Mereka dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 subsider Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Speedboat Sadewa Terbakar di Perairan Kampung Muara Kedang, Kutai Barat

Penulis : Geo

Editor : Geo

Follow WhatsApp Channel suaraetam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja
HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar
DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah
DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut
SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD
Polder Air Hitam Diusulkan Jadi Ikon Baru Samarinda, Bukan Sekadar Kolam Retensi
DPRD Desak Disporapar Samarinda Dipisah, Pariwisata Dinilai Kurang Fokus
DPRD Samarinda Alihkan Anggaran 17 Agustus untuk Cek Kesehatan Gratis Warga
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:51 WIB

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:56 WIB

HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:06 WIB

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:10 WIB

DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:50 WIB

SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD

Berita Terbaru

Abdul Rohim
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda

Samarinda

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:06 WIB