SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda mendorong masyarakat memanfaatkan layanan publik berbasis digital untuk menghindari praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai perkembangan sistem pelayanan daring yang disediakan pemerintah telah memangkas proses pengurusan berbagai dokumen sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ketiga.
Menurut Samri, keberadaan calo selama ini kerap muncul karena masyarakat menganggap proses administrasi terlalu rumit dan membutuhkan waktu lama.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oknum tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan berbayar.
“Secara umum pelayanan publik di Samarinda sudah sangat baik. Contohnya di Disdukcapil, pengurusan KTP dan Kartu Keluarga sudah lebih mudah, bahkan ada layanan jemput bola ke masyarakat,” kata Samri (4/8/2026).
Ia menyebut pemerintah saat ini telah menyediakan dua pola pelayanan, yakni secara daring dan langsung.
Layanan tatap muka tetap disediakan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, sementara layanan digital menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus administrasi secara lebih cepat.
Samri menilai sistem daring menjadi salah satu cara efektif untuk mempersempit peluang praktik pungli.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan pengurusan serta biaya resmi yang harus dibayarkan.
“Ketika proses masih panjang dan harus bolak-balik, masyarakat akhirnya memilih menggunakan calo. Padahal biaya yang dikenakan calo itu bukan aturan pemerintah,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah layanan yang kini telah menerapkan sistem digital, seperti pengurusan dokumen kependudukan, sertifikat tanah, hingga paspor.
Masyarakat cukup melengkapi persyaratan secara daring dan datang ke kantor pelayanan pada tahap tertentu.
“Pelayanan online ini sangat membantu. Masyarakat tinggal mengisi data, datang untuk verifikasi atau foto, kemudian proses berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Meski layanan digital terus dikembangkan, Samri mengingatkan masyarakat tetap perlu memahami prosedur resmi yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, kemudahan layanan tidak akan maksimal apabila warga masih bergantung pada pihak ketiga.
“Pelayanan sudah disiapkan, tinggal masyarakat memanfaatkan. Kalau masih menggunakan calo, masyarakat sendiri yang akan dirugikan karena harus membayar lebih mahal,” pungkas Samri. (adv/dprd samarinda)











