Raperda Sempadan Sungai Samarinda Disusun, DPRD Ingin Warga Bantaran Tak Lagi Cemas Digusur

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo.

SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo mengatakan, regulasi tersebut disusun menyusul banyaknya keluhan warga terkait ketidakjelasan batas aman bangunan di sekitar sungai, terutama ketika pemerintah menjalankan program normalisasi maupun penataan kawasan.

Menurutnya, masyarakat selama ini khawatir rumah mereka terdampak pembongkaran karena belum ada aturan yang secara jelas mengatur jarak aman permukiman dari badan sungai.

“Keluhan masyarakat banyak terkait pembebasan lahan di pinggir sungai. Berapa jarak aman yang benar supaya tidak terkena gusur? Itu yang nantinya akan diatur dalam Perda,” kata Arie, Kamis (25/7/2026).

Baca Juga :  DPRD Samarinda Minta Evaluasi Total MBG, Temukan Makanan Tak Layak di Sekolah

Ia menjelaskan, melalui aturan tersebut masyarakat nantinya memiliki acuan yang jelas mengenai posisi bangunan terhadap sempadan sungai. Salah satu contoh batas yang tengah dibahas yakni jarak aman sekitar lima meter dari bibir sungai.

Arie menyebut penyusunan regulasi ini telah berjalan sekitar satu tahun. DPRD Samarinda juga mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Baca Juga :  Jalur Afirmasi SPMB Disorot, DPRD Samarinda Nilai Sistem Desil Belum Mewakili Kondisi Warga Miskin

Di Kecamatan Sungai Pinang, sosialisasi dilakukan di sejumlah kawasan padat penduduk seperti Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Jalan Gelatik, hingga Jalan Belatuk.

Meski proses pembentukan Perda diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun, DPRD memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik.

Setelah tahapan sosialisasi, DPRD Samarinda akan melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk menyelaraskan regulasi sebelum diterapkan di lapangan.

“Statusnya masih pra-Raperda dan pembahasannya bisa sampai tiga kali. Targetnya Perda ini bisa segera disahkan dan berjalan,” demikian Arie. (adv/dprd samarinda)

Follow WhatsApp Channel suaraetam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja
HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar
DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah
DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut
SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD
Polder Air Hitam Diusulkan Jadi Ikon Baru Samarinda, Bukan Sekadar Kolam Retensi
DPRD Desak Disporapar Samarinda Dipisah, Pariwisata Dinilai Kurang Fokus
DPRD Samarinda Alihkan Anggaran 17 Agustus untuk Cek Kesehatan Gratis Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:51 WIB

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:56 WIB

HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:06 WIB

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:10 WIB

DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:50 WIB

SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD

Berita Terbaru

Abdul Rohim
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda

Samarinda

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:06 WIB