SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo mengatakan, regulasi tersebut disusun menyusul banyaknya keluhan warga terkait ketidakjelasan batas aman bangunan di sekitar sungai, terutama ketika pemerintah menjalankan program normalisasi maupun penataan kawasan.
Menurutnya, masyarakat selama ini khawatir rumah mereka terdampak pembongkaran karena belum ada aturan yang secara jelas mengatur jarak aman permukiman dari badan sungai.
“Keluhan masyarakat banyak terkait pembebasan lahan di pinggir sungai. Berapa jarak aman yang benar supaya tidak terkena gusur? Itu yang nantinya akan diatur dalam Perda,” kata Arie, Kamis (25/7/2026).
Ia menjelaskan, melalui aturan tersebut masyarakat nantinya memiliki acuan yang jelas mengenai posisi bangunan terhadap sempadan sungai. Salah satu contoh batas yang tengah dibahas yakni jarak aman sekitar lima meter dari bibir sungai.
Arie menyebut penyusunan regulasi ini telah berjalan sekitar satu tahun. DPRD Samarinda juga mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Di Kecamatan Sungai Pinang, sosialisasi dilakukan di sejumlah kawasan padat penduduk seperti Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Jalan Gelatik, hingga Jalan Belatuk.
Meski proses pembentukan Perda diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun, DPRD memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik.
Setelah tahapan sosialisasi, DPRD Samarinda akan melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk menyelaraskan regulasi sebelum diterapkan di lapangan.
“Statusnya masih pra-Raperda dan pembahasannya bisa sampai tiga kali. Targetnya Perda ini bisa segera disahkan dan berjalan,” demikian Arie. (adv/dprd samarinda)











