SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan aturan baru terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut ditargetkan rampung tahun ini untuk memperkuat dasar hukum dalam menangani berbagai persoalan lingkungan di Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin mengatakan, raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Saat ini, pembahasan raperda telah memasuki tahap penyempurnaan setelah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan masukan.
“Beberapa instansi terkait sudah memberikan masukan dalam penyusunan Raperda ini. Selanjutnya tinggal penyempurnaan dan kemudian dilakukan finalisasi,” ujar Kamaruddin (2/8/2026).
Menurut Kamaruddin, aturan tersebut diperlukan karena masih terdapat sejumlah aspek lingkungan yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Ia memastikan regulasi yang nantinya disahkan tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Raperda tersebut justru akan menjadi aturan turunan yang mengatur kebutuhan daerah sesuai kondisi Samarinda.
“Alasan Raperda ini diajukan karena ada beberapa hal yang belum diatur dalam PP. Jadi aturan ini menjadi turunan dari regulasi yang sudah ada,” katanya.
Kamaruddin menyebut, persoalan lingkungan di Samarinda menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi tersebut.
Mulai dari persoalan banjir, kebakaran, hingga kejadian lingkungan lain yang pernah terjadi di Kota Tepian membutuhkan dasar aturan yang lebih jelas.
Selain mengatur penanganan persoalan lingkungan, raperda itu juga akan memuat kewajiban bagi perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan.
DPRD berharap keberadaan perda tersebut dapat mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap standar pengelolaan lingkungan dan tidak kembali mendapat penilaian buruk dari pemerintah pusat.
“Harapannya setelah menjadi perda, tidak ada lagi perusahaan yang mendapat rapor merah dari KLHK. Semua aturan terkait lingkungan dan penanganannya akan masuk dalam regulasi ini,” pungkasnya. (adv/dprd samarinda)











