Samarinda Siapkan Perda Lingkungan, Perusahaan Bakal Diperketat

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kamaruddin, 
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda.

Kamaruddin, Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda.

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan aturan baru terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut ditargetkan rampung tahun ini untuk memperkuat dasar hukum dalam menangani berbagai persoalan lingkungan di Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin mengatakan, raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Saat ini, pembahasan raperda telah memasuki tahap penyempurnaan setelah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan masukan.

“Beberapa instansi terkait sudah memberikan masukan dalam penyusunan Raperda ini. Selanjutnya tinggal penyempurnaan dan kemudian dilakukan finalisasi,” ujar Kamaruddin (2/8/2026).

Baca Juga :  DPRD Samarinda Kritik Fasilitas hingga Status Yayasan Sekolah Terpadu

Menurut Kamaruddin, aturan tersebut diperlukan karena masih terdapat sejumlah aspek lingkungan yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Ia memastikan regulasi yang nantinya disahkan tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Raperda tersebut justru akan menjadi aturan turunan yang mengatur kebutuhan daerah sesuai kondisi Samarinda.

“Alasan Raperda ini diajukan karena ada beberapa hal yang belum diatur dalam PP. Jadi aturan ini menjadi turunan dari regulasi yang sudah ada,” katanya.

Kamaruddin menyebut, persoalan lingkungan di Samarinda menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi tersebut.

Baca Juga :  Renovasi SMPN 24 Samarinda Belum Masuk Prioritas, Terkendala Anggaran dan Lokasi Rawan Banjir

Mulai dari persoalan banjir, kebakaran, hingga kejadian lingkungan lain yang pernah terjadi di Kota Tepian membutuhkan dasar aturan yang lebih jelas.

Selain mengatur penanganan persoalan lingkungan, raperda itu juga akan memuat kewajiban bagi perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan.

DPRD berharap keberadaan perda tersebut dapat mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap standar pengelolaan lingkungan dan tidak kembali mendapat penilaian buruk dari pemerintah pusat.

“Harapannya setelah menjadi perda, tidak ada lagi perusahaan yang mendapat rapor merah dari KLHK. Semua aturan terkait lingkungan dan penanganannya akan masuk dalam regulasi ini,” pungkasnya. (adv/dprd samarinda)

Follow WhatsApp Channel suaraetam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja
HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar
DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah
DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut
SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD
Polder Air Hitam Diusulkan Jadi Ikon Baru Samarinda, Bukan Sekadar Kolam Retensi
DPRD Desak Disporapar Samarinda Dipisah, Pariwisata Dinilai Kurang Fokus
DPRD Samarinda Alihkan Anggaran 17 Agustus untuk Cek Kesehatan Gratis Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:51 WIB

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:56 WIB

HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:06 WIB

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:10 WIB

DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:50 WIB

SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD

Berita Terbaru

Abdul Rohim
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda

Samarinda

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:06 WIB