Samarinda — Terowongan penghubung Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin di Samarinda belum dapat digunakan karena masih menunggu izin operasional dari pemerintah pusat, meski pembangunan fisiknya telah dinyatakan rampung.
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan tidak ada kendala teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD.
“Kami sudah cek langsung, semua rekomendasi sebelumnya sudah dijalankan. Secara fisik tidak ada masalah, tinggal menunggu izin operasional,” ujarnya (28/4/2026).
Ia menjelaskan, persoalan yang tersisa saat ini sepenuhnya berada pada proses administrasi di tingkat pusat. DPRD, kata dia, akan terus mendorong percepatan penerbitan izin agar terowongan segera bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Dari hasil konfirmasi, memang masih berproses di pusat. Kita dorong supaya izinnya bisa cepat keluar,” katanya.
Sebelumnya, DPRD sempat memberikan catatan terkait kondisi jalur keluar di sisi Jalan Sultan Alimuddin yang memiliki lebar sekitar 5 meter.
Namun, berdasarkan hasil tinjauan terbaru, penyesuaian akses tersebut telah dilakukan sehingga tidak lagi menjadi kendala.
Terowongan dengan nilai proyek sekitar Rp500 miliar itu dirancang untuk mengurai kemacetan, khususnya di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandar Dinata, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kota Samarinda. (ADV/DPRD SMD)







