Samarinda — DPRD Kota Samarinda mendesak pemerintah kota segera menertibkan halte bus di Jalan Pahlawan yang belakangan disalahgunakan sebagai tempat tinggal. Kondisi ini dinilai mencederai fungsi fasilitas publik dan tidak bisa dibiarkan berlarut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan fungsi halte sebagaimana mestinya.
“Halte itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menunggu transportasi, bukan untuk tempat tinggal. Itu tidak dibenarkan,” kata Deni (2/5/2026).
Ia menegaskan, penyalahgunaan fasilitas umum tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
DPRD juga meminta masyarakat ikut menjaga fasilitas publik agar digunakan sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, DPRD mendorong pemerintah kota mempercepat rencana penyediaan transportasi massal sebagai upaya mengoptimalkan fungsi halte di Samarinda.
Program tersebut sebelumnya ditargetkan berjalan pada 2026, namun tertunda dan baru akan dianggarkan kembali pada 2027.
“Karena ada kendala, perencanaannya kita dorong masuk di 2027,” ujarnya.
Transportasi massal yang dirancang meliputi bus sekolah dan angkutan umum dalam kota, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp900 juta.
Deni menyebut armada yang digunakan sebaiknya menyesuaikan kondisi jalan di Samarinda yang relatif sempit, yakni menggunakan bus kecil atau mikrobus dengan kapasitas 15 hingga 20 penumpang.
“Transportasi ini difokuskan untuk kebutuhan masyarakat dan pendidikan,” katanya.
Menurutnya, kehadiran transportasi massal tidak hanya akan menghidupkan kembali fungsi halte, tetapi juga membantu menekan biaya transportasi masyarakat serta mendukung pengembangan Samarinda sebagai kota metropolitan. (ADV/DPRD SMD)







