Samarinda— Sebanyak 12 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda ditutup sementara akibat belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai instruksi terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan dari total 55 SPPG yang ada, puluhan lainnya kini mengajukan pendampingan teknis ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda (DLH) untuk memastikan pengelolaan limbah cair sesuai ketentuan.
“Tim DLH sudah turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan. Kemungkinan yang ditutup ini merupakan bangunan hasil renovasi, sehingga tata letak IPAL belum sesuai dan perlu perbaikan,” ujarnya (23/4/2026).
Ia menegaskan, sejak awal pembangunan SPPG, sistem pengelolaan limbah seharusnya menjadi perhatian utama karena telah mengikuti standar dari BGN pusat.
“Pembangunan SPPG mengikuti tata letak dari pusat, termasuk IPAL. Seharusnya setiap SPPG menyesuaikan sejak awal,” katanya.
Menurutnya, meningkatnya permintaan pendampingan dari pengelola SPPG terjadi setelah terbitnya kebijakan baru yang menjadikan IPAL sebagai syarat utama operasional pada 2026.
“Begitu ada instruksi bahwa IPAL menjadi syarat mutlak, mereka langsung meminta pendampingan. Ini bukan terlambat, karena aturannya memang baru berlaku tahun ini,” jelasnya.
DPRD Samarinda juga mendesak DLH meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah, tidak hanya pada SPPG tetapi juga sektor usaha lain di kota tersebut.
“Limbah ini berbahaya karena berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” demikian Deni. (ADV/DPRD SMD)







