Raperda Sempadan Sungai Samarinda Siapkan Kompensasi bagi Warga Terdampak Penataan

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto.

SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang tengah dibahas DPRD Kota Samarinda akan mengatur mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penataan kawasan bantaran sungai.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan, aturan tersebut tidak hanya mengatur batas kawasan sempadan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial bagi warga yang selama ini bermukim di sekitar sungai.

Menurutnya, pembahasan Raperda Sempadan Sungai saat ini telah memasuki tahap akhir dengan progres sekitar 95 persen.

Setelah finalisasi, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk selanjutnya diproses bersama Pemerintah Kota Samarinda.

“Finalisasi pembahasannya sudah sekitar 95 persen. Tinggal diserahkan ke Bapemperda untuk diproses bersama pemerintah kota,” kata Sukamto (28/7/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi aturan khusus pertama di tingkat daerah yang mengatur kawasan sempadan sungai di Samarinda.

Selama ini, penataan kawasan sungai masih mengacu pada aturan umum sehingga belum memiliki ketentuan spesifik sesuai kondisi daerah.

Dalam Raperda tersebut, penetapan batas sempadan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai, seperti lebar dan kedalaman. Semakin besar ukuran sungai, maka semakin luas pula area yang harus dijaga.

Untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter, misalnya, batas sempadan dapat ditetapkan sekitar lima hingga 10 meter sesuai kajian kondisi lapangan.

Selain aspek lingkungan, Pansus juga memasukkan pengaturan terkait warga yang terdampak penataan, termasuk masyarakat yang tinggal di sepanjang kawasan 14 anak Sungai Karang Mumus.

Sukamto memastikan warga yang memiliki bukti legal kepemilikan tanah atau bangunan akan mendapatkan ganti untung sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar

Sementara bagi warga yang belum memiliki dokumen resmi, pemerintah tetap diwajibkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan bentuk kompensasi sesuai aturan.

“Yang memiliki surat menyurat nantinya mendapat ganti untung. Kalau tidak memiliki legalitas, pemerintah tetap harus memberikan kompensasi secara persuasif agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan pembentukan Perda tersebut bukan hanya untuk menertibkan bangunan di bantaran sungai, tetapi juga sebagai langkah pengendalian banjir, mengurangi sedimentasi, memulihkan fungsi sungai, serta mendukung penanganan kawasan kumuh.

Sukamto menyebut, masyarakat merespons positif rencana regulasi tersebut karena memberikan kepastian terhadap warga yang selama ini khawatir terdampak penataan sungai.

“Selama ini masyarakat merasa was-was akan digusur tanpa mendapatkan penggantian. Melalui Perda ini, mereka juga mendapatkan perlindungan,” demikian Achmad Sukamto.

Raperda Sempadan Sungai Samarinda Siapkan Kompensasi bagi Warga Terdampak Penataan

SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang tengah dibahas DPRD Kota Samarinda akan mengatur mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penataan kawasan bantaran sungai.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan, aturan tersebut tidak hanya mengatur batas kawasan sempadan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial bagi warga yang selama ini bermukim di sekitar sungai.

Menurutnya, pembahasan Raperda Sempadan Sungai saat ini telah memasuki tahap akhir dengan progres sekitar 95 persen.

Setelah finalisasi, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk selanjutnya diproses bersama Pemerintah Kota Samarinda.

“Finalisasi pembahasannya sudah sekitar 95 persen. Tinggal diserahkan ke Bapemperda untuk diproses bersama pemerintah kota,” kata Sukamto (28/7/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi aturan khusus pertama di tingkat daerah yang mengatur kawasan sempadan sungai di Samarinda.

Baca Juga :  Angka HIV Meningkat, Pemkot Samarinda Diminta Perkuat Pencegahan dari Tingkat Keluarga

Selama ini, penataan kawasan sungai masih mengacu pada aturan umum sehingga belum memiliki ketentuan spesifik sesuai kondisi daerah.

Dalam Raperda tersebut, penetapan batas sempadan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai, seperti lebar dan kedalaman. Semakin besar ukuran sungai, maka semakin luas pula area yang harus dijaga.

Untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter, misalnya, batas sempadan dapat ditetapkan sekitar lima hingga 10 meter sesuai kajian kondisi lapangan.

Selain aspek lingkungan, Pansus juga memasukkan pengaturan terkait warga yang terdampak penataan, termasuk masyarakat yang tinggal di sepanjang kawasan 14 anak Sungai Karang Mumus.

Sukamto memastikan warga yang memiliki bukti legal kepemilikan tanah atau bangunan akan mendapatkan ganti untung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi warga yang belum memiliki dokumen resmi, pemerintah tetap diwajibkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan bentuk kompensasi sesuai aturan.

“Yang memiliki surat menyurat nantinya mendapat ganti untung. Kalau tidak memiliki legalitas, pemerintah tetap harus memberikan kompensasi secara persuasif agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan pembentukan Perda tersebut bukan hanya untuk menertibkan bangunan di bantaran sungai, tetapi juga sebagai langkah pengendalian banjir, mengurangi sedimentasi, memulihkan fungsi sungai, serta mendukung penanganan kawasan kumuh.

Sukamto menyebut, masyarakat merespons positif rencana regulasi tersebut karena memberikan kepastian terhadap warga yang selama ini khawatir terdampak penataan sungai.

“Selama ini masyarakat merasa was-was akan digusur tanpa mendapatkan penggantian. Melalui Perda ini, mereka juga mendapatkan perlindungan,” demikian Achmad Sukamto. (adv/dprd samarinda)

Follow WhatsApp Channel suaraetam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja
HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar
DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah
DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut
SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD
Polder Air Hitam Diusulkan Jadi Ikon Baru Samarinda, Bukan Sekadar Kolam Retensi
DPRD Desak Disporapar Samarinda Dipisah, Pariwisata Dinilai Kurang Fokus
DPRD Samarinda Alihkan Anggaran 17 Agustus untuk Cek Kesehatan Gratis Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:51 WIB

DPRD Dorong Job Fair Samarinda Digelar Berkala, Tekan Pengangguran hingga Perkuat Pelatihan Kerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:56 WIB

HUT RI di Tengah Efisiensi, DPRD Samarinda Pilih Layanan Warga Ketimbang Pesta Besar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:06 WIB

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:10 WIB

DPRD Pastikan Air Baku Samaqua Aman dari Ancaman Intrusi Air Laut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:50 WIB

SPMB 2027, DPRD Samarinda Kunci Zonasi SMP Sejak Siswa Kelas 5 SD

Berita Terbaru

Abdul Rohim
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda

Samarinda

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:06 WIB