SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang tengah dibahas DPRD Kota Samarinda akan mengatur mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penataan kawasan bantaran sungai.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan, aturan tersebut tidak hanya mengatur batas kawasan sempadan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial bagi warga yang selama ini bermukim di sekitar sungai.
Menurutnya, pembahasan Raperda Sempadan Sungai saat ini telah memasuki tahap akhir dengan progres sekitar 95 persen.
Setelah finalisasi, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk selanjutnya diproses bersama Pemerintah Kota Samarinda.
“Finalisasi pembahasannya sudah sekitar 95 persen. Tinggal diserahkan ke Bapemperda untuk diproses bersama pemerintah kota,” kata Sukamto (28/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi aturan khusus pertama di tingkat daerah yang mengatur kawasan sempadan sungai di Samarinda.
Selama ini, penataan kawasan sungai masih mengacu pada aturan umum sehingga belum memiliki ketentuan spesifik sesuai kondisi daerah.
Dalam Raperda tersebut, penetapan batas sempadan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai, seperti lebar dan kedalaman. Semakin besar ukuran sungai, maka semakin luas pula area yang harus dijaga.
Untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter, misalnya, batas sempadan dapat ditetapkan sekitar lima hingga 10 meter sesuai kajian kondisi lapangan.
Selain aspek lingkungan, Pansus juga memasukkan pengaturan terkait warga yang terdampak penataan, termasuk masyarakat yang tinggal di sepanjang kawasan 14 anak Sungai Karang Mumus.
Sukamto memastikan warga yang memiliki bukti legal kepemilikan tanah atau bangunan akan mendapatkan ganti untung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi warga yang belum memiliki dokumen resmi, pemerintah tetap diwajibkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan bentuk kompensasi sesuai aturan.
“Yang memiliki surat menyurat nantinya mendapat ganti untung. Kalau tidak memiliki legalitas, pemerintah tetap harus memberikan kompensasi secara persuasif agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan pembentukan Perda tersebut bukan hanya untuk menertibkan bangunan di bantaran sungai, tetapi juga sebagai langkah pengendalian banjir, mengurangi sedimentasi, memulihkan fungsi sungai, serta mendukung penanganan kawasan kumuh.
Sukamto menyebut, masyarakat merespons positif rencana regulasi tersebut karena memberikan kepastian terhadap warga yang selama ini khawatir terdampak penataan sungai.
“Selama ini masyarakat merasa was-was akan digusur tanpa mendapatkan penggantian. Melalui Perda ini, mereka juga mendapatkan perlindungan,” demikian Achmad Sukamto.
Raperda Sempadan Sungai Samarinda Siapkan Kompensasi bagi Warga Terdampak Penataan
SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang tengah dibahas DPRD Kota Samarinda akan mengatur mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penataan kawasan bantaran sungai.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan, aturan tersebut tidak hanya mengatur batas kawasan sempadan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial bagi warga yang selama ini bermukim di sekitar sungai.
Menurutnya, pembahasan Raperda Sempadan Sungai saat ini telah memasuki tahap akhir dengan progres sekitar 95 persen.
Setelah finalisasi, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk selanjutnya diproses bersama Pemerintah Kota Samarinda.
“Finalisasi pembahasannya sudah sekitar 95 persen. Tinggal diserahkan ke Bapemperda untuk diproses bersama pemerintah kota,” kata Sukamto (28/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi aturan khusus pertama di tingkat daerah yang mengatur kawasan sempadan sungai di Samarinda.
Selama ini, penataan kawasan sungai masih mengacu pada aturan umum sehingga belum memiliki ketentuan spesifik sesuai kondisi daerah.
Dalam Raperda tersebut, penetapan batas sempadan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai, seperti lebar dan kedalaman. Semakin besar ukuran sungai, maka semakin luas pula area yang harus dijaga.
Untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter, misalnya, batas sempadan dapat ditetapkan sekitar lima hingga 10 meter sesuai kajian kondisi lapangan.
Selain aspek lingkungan, Pansus juga memasukkan pengaturan terkait warga yang terdampak penataan, termasuk masyarakat yang tinggal di sepanjang kawasan 14 anak Sungai Karang Mumus.
Sukamto memastikan warga yang memiliki bukti legal kepemilikan tanah atau bangunan akan mendapatkan ganti untung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi warga yang belum memiliki dokumen resmi, pemerintah tetap diwajibkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan bentuk kompensasi sesuai aturan.
“Yang memiliki surat menyurat nantinya mendapat ganti untung. Kalau tidak memiliki legalitas, pemerintah tetap harus memberikan kompensasi secara persuasif agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan pembentukan Perda tersebut bukan hanya untuk menertibkan bangunan di bantaran sungai, tetapi juga sebagai langkah pengendalian banjir, mengurangi sedimentasi, memulihkan fungsi sungai, serta mendukung penanganan kawasan kumuh.
Sukamto menyebut, masyarakat merespons positif rencana regulasi tersebut karena memberikan kepastian terhadap warga yang selama ini khawatir terdampak penataan sungai.
“Selama ini masyarakat merasa was-was akan digusur tanpa mendapatkan penggantian. Melalui Perda ini, mereka juga mendapatkan perlindungan,” demikian Achmad Sukamto. (adv/dprd samarinda)











