Samarinda— Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunda rencana redistribusi 49 ribu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) ke Pemerintah Kota Samarinda, karena dikhawatirkan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan kebijakan tersebut perlu dibahas lebih lanjut melalui dialog antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, mengingat anggaran tahun berjalan telah ditetapkan.
“Karena ini sudah anggaran berjalan. Kalau mau ada penambahan, perlu pembahasan lagi, minimal di APBD Perubahan. Tidak bisa serta-merta dilakukan di tengah tahun,” ujarnya (23/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan redistribusi ini berpotensi berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu peserta yang selama ini mendapatkan subsidi.
“Jangan sampai saat peserta PBPU yang distop ini berobat ke rumah sakit lalu ditolak. Masyarakat bisa dirugikan, dan kita tidak ingin itu terjadi,” katanya.
DPRD Samarinda pun meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga kemampuan anggaran daerah dinilai siap untuk menanggung iuran peserta PBPU-BP yang dialihkan.
Terkait besarnya porsi pembiayaan yang selama ini ditanggung provinsi untuk Samarinda, Ismail menilai hal itu wajar mengingat jumlah penduduk kota ini lebih besar dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur.
“Jumlah penduduk kita hampir 900 ribu. Jadi kalau Samarinda mendapat porsi lebih besar dalam pembiayaan PBPU dari provinsi, itu lumrah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tidak diambil secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang sudah berjalan.
“Anggaran sudah ditetapkan. Kalau dipaksakan, harus jelas mana yang akan dipangkas. Ini perlu perhitungan matang,” tegasnya.







