Kejaksaan Negeri Kutai Timur Berhasil Mengamankan ASN dan Rekanan Terkait Kasus Korupsi Proyek Solar Cell

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Suaraetam,Kutaitimur– Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial AE pada Kamis, 18 Januari 2024, terkait kasus korupsi proyek pengadaan solar cell. AE diduga terlibat dalam berbagai manipulasi anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 16 miliar.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kaltimtoday.com, kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Dinas Pendidikan Kutai Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan solar cell sebagai bagian dari proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekolah-sekolah. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 24 miliar diarahkan untuk pengadaan solar cell. Namun, diduga terjadi mark-up anggaran yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Ratusan Umat Katolik Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Demi Keberlanjutan SDK St. Yosef Sangatta

Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Timur, Michael Tambunan, menyatakan bahwa AE resmi menjadi tersangka setelah pihak kejaksaan berhasil mengumpulkan cukup bukti. Penyelidikan menemukan adanya manipulasi data dan mark-up anggaran pada pengadaan solar cell tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar lebih.

Investigasi masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berada di luar daerah.

Baca Juga :  Pemilu Kutim: Golkar dan PKS Unggul dalam Real Count KPU untuk Suara Caleg

Selain ASN AE, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, beberapa tersangka lain juga telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur. RL, yang menjabat sebagai kepala seksi prasarana di Dinas Pendidikan Kutai Timur, dan R, selaku direktur CV Dua Putra yang merupakan rekanan proyek, saat ini menjadi buronan (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kejaksaan. (*)

Penulis : calvin

Editor : Calvin

Sumber Berita: kutimnews.com

Follow WhatsApp Channel suaraetam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Umat Katolik Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Demi Keberlanjutan SDK St. Yosef Sangatta
Pemilu Kutim: Golkar dan PKS Unggul dalam Real Count KPU untuk Suara Caleg
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 17:00 WIB

Ratusan Umat Katolik Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Demi Keberlanjutan SDK St. Yosef Sangatta

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:15 WIB

Pemilu Kutim: Golkar dan PKS Unggul dalam Real Count KPU untuk Suara Caleg

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:00 WIB

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Berhasil Mengamankan ASN dan Rekanan Terkait Kasus Korupsi Proyek Solar Cell

Berita Terbaru

Abdul Rohim
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda

Samarinda

DPRD Samarinda Tahan Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:06 WIB