Kejaksaan Negeri Kutai Timur Berhasil Mengamankan ASN dan Rekanan Terkait Kasus Korupsi Proyek Solar Cell

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraetam,Kutaitimur– Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial AE pada Kamis, 18 Januari 2024, terkait kasus korupsi proyek pengadaan solar cell. AE diduga terlibat dalam berbagai manipulasi anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 16 miliar.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kaltimtoday.com, kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Dinas Pendidikan Kutai Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan solar cell sebagai bagian dari proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekolah-sekolah. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 24 miliar diarahkan untuk pengadaan solar cell. Namun, diduga terjadi mark-up anggaran yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Pemilu Kutim: Golkar dan PKS Unggul dalam Real Count KPU untuk Suara Caleg

Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Timur, Michael Tambunan, menyatakan bahwa AE resmi menjadi tersangka setelah pihak kejaksaan berhasil mengumpulkan cukup bukti. Penyelidikan menemukan adanya manipulasi data dan mark-up anggaran pada pengadaan solar cell tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar lebih.

Investigasi masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berada di luar daerah.

Baca Juga :  Ratusan Umat Katolik Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Demi Keberlanjutan SDK St. Yosef Sangatta

Selain ASN AE, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, beberapa tersangka lain juga telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur. RL, yang menjabat sebagai kepala seksi prasarana di Dinas Pendidikan Kutai Timur, dan R, selaku direktur CV Dua Putra yang merupakan rekanan proyek, saat ini menjadi buronan (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kejaksaan. (*)

Penulis : calvin

Editor : Calvin

Sumber Berita : kutimnews.com

Berita Terkait

Ratusan Umat Katolik Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Demi Keberlanjutan SDK St. Yosef Sangatta
Pemilu Kutim: Golkar dan PKS Unggul dalam Real Count KPU untuk Suara Caleg
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 14:00 WIB

Fuad Fakhruddin: Pendidikan Berkualitas Kunci Ciptakan Generasi Emas di Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:56 WIB

Sekretariat DPRD Kaltim Hadiri Rakernis untuk Pengembangan Kompetensi ASN Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 10 November 2024 - 13:51 WIB

Warga Sungai Kunjang Khawatirkan Banjir Lumpur, DPRD Kaltim Desak Kajian Ulang Proyek Pematangan Lahan

Minggu, 10 November 2024 - 13:47 WIB

Fuad Fakhruddin Prihatin atas Penurunan Anggaran Beasiswa di Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:41 WIB

Shemmy Permata Sari Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:23 WIB

DPRD Kaltim Dorong Solusi Jangka Panjang Atasi Krisis Air Bersih di Balikpapan

Minggu, 10 November 2024 - 13:15 WIB

Penetapan AKD DPRD Kaltim 11 November, RDP dan Aspirasi Masyarakat Siap Diakomodasi

Sabtu, 9 November 2024 - 00:35 WIB

DPRD Kaltim Libatkan Ormas untuk Tingkatkan Edukasi Pemilih Pilkada 2024

Berita Terbaru

DPRD Kaltim

Fuad Fakhruddin Prihatin atas Penurunan Anggaran Beasiswa di Kaltim

Minggu, 10 Nov 2024 - 13:47 WIB