SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan aturan baru untuk menata pengelolaan pasar rakyat.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Rakyat, pemerintah nantinya memiliki dasar hukum untuk mengatur aktivitas perdagangan, penataan pedagang, hingga persoalan parkir di kawasan pasar.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan mengatakan, penyusunan raperda tersebut dilakukan dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan pedagang.
Regulasi ini tidak hanya berfokus pada aktivitas jual beli, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan pasar yang lebih tertib dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Selama ini kami bersama anggota pansus terus menyerap masukan masyarakat mengenai seperti apa pasar rakyat yang mereka inginkan,” kata Viktor (3/8/2026).
Menurut Viktor, salah satu persoalan yang ingin diselesaikan melalui aturan tersebut adalah masih adanya pedagang yang memilih berjualan di luar area pasar, termasuk menggunakan badan jalan, meskipun masih tersedia lapak di dalam pasar.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan parkir yang belum tertata di sejumlah kawasan pasar. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga membuat wajah pasar menjadi kurang nyaman.
Melalui raperda tersebut, DPRD ingin memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan, mulai dari lokasi berjualan, kebersihan pasar, hingga pengelolaan kawasan pendukung.
“Dengan adanya Perda ini nantinya tidak ada lagi yang berjualan di depan pasar dan meninggalkan lapaknya. Tidak ada lagi parkir liar. Semua kita masukan dalam Raperda ini,” ujarnya.
Selain aspek ketertiban, DPRD juga mendorong agar pasar rakyat tidak hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi berkembang sebagai ruang publik yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
Viktor mengatakan penguatan pelaku UMKM menjadi salah satu perhatian dalam raperda tersebut.
Pengelolaan pasar yang baik diharapkan mampu meningkatkan aktivitas usaha pedagang sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD juga mengusulkan pembentukan koperasi bagi pedagang pasar. Koperasi tersebut nantinya dapat menjadi wadah pengembangan usaha, termasuk membantu pedagang dalam mengelola keuangan maupun mengakses dukungan pembiayaan dari perbankan.
“Jadi para pedagang nantinya bisa menabung,” katanya.
Selain perdagangan, aturan baru tersebut juga akan mengatur standar kebersihan dan kenyamanan pasar.
DPRD berharap pasar rakyat di Samarinda ke depan tidak hanya menjadi pusat ekonomi, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai ruang interaksi masyarakat, termasuk mendukung kegiatan seni, budaya, dan wisata lokal.
Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat saat ini masih dalam tahap pembahasan sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kita berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar penataan pasar secara menyeluruh di Kota Samarinda,” tutupnya. (adv/dprd samarinda)











