Landasan Dasar
Kemerdekaan dalam berpendapat, berekspresi, serta kebebasan pers merupakan hak fundamental setiap manusia. Hak ini dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Media siber di Indonesia hadir sebagai perwujudan dari kemerdekaan tersebut.
Mengingat karakteristiknya yang unik, media siber memerlukan acuan khusus. Tujuannya agar pengelolaannya tetap profesional dan memenuhi fungsi serta kewajibannya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Atas dasar itulah, Dewan Pers bersama komunitas pers menyusun pedoman berikut:
1. Batasan dan Ruang Lingkup
-
Media Siber: Segala bentuk media berbasis internet yang menjalankan aktivitas jurnalistik serta patuh pada UU Pers dan standar perusahaan pers dari Dewan Pers.
-
Konten Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Seluruh materi—baik teks, gambar, video, suara, maupun komentar—yang dibuat dan diunggah secara mandiri oleh pembaca/pengguna di platform media siber (seperti kolom komentar, forum, atau blog).
2. Protokol Verifikasi dan Keseimbangan Berita
Prinsip utamanya adalah setiap berita wajib diverifikasi. Khusus untuk berita yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu, verifikasi harus dilakukan pada saat yang sama demi menjaga akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian verifikasi awal diizinkan jika:
-
Isi berita bersifat mendesak demi kepentingan publik.
-
Sumber awal teridentifikasi jelas, kredibel, dan kompeten.
-
Subjek berita belum berhasil ditemukan atau diwawancarai.
-
Redaksi menyertakan catatan (dalam kurung dan miring) di akhir berita bahwa laporan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Catatan: Setelah berita tayang, media wajib terus berupaya melakukan verifikasi dan memperbarui berita (update) dengan menyertakan tautan ke berita awal.
3. Pengaturan Konten Buatan Pengguna (UGC)
Media siber wajib menyediakan aturan main yang jelas bagi pengguna, dengan ketentuan:
-
Registrasi: Pengguna harus mendaftar dan masuk (log-in) untuk bisa mengunggah konten.
-
Larangan Konten: Pengguna harus menyetujui bahwa konten mereka tidak mengandung hoaks, fitnah, konten asusila, kebencian SARA, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap kelompok rentan.
-
Otoritas Redaksi: Media berhak penuh menghapus atau mengedit konten yang melanggar aturan.
-
Sistem Pengaduan: Harus tersedia fitur laporan yang mudah diakses. Konten yang terbukti melanggar harus dikoreksi/dihapus maksimal dalam 2 x 24 jam setelah laporan diterima.
-
Tanggung Jawab Hukum: Media tidak bertanggung jawab atas konten pengguna selama mereka telah menerapkan sistem registrasi dan melakukan tindakan koreksi sesuai batas waktu.
4. Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Wajib mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Setiap ralat atau hak jawab harus ditautkan langsung pada berita aslinya dan disertai keterangan waktu pemuatan.
-
Sinergi Koreksi: Jika sebuah berita dikutip oleh media lain, maka media pengutip wajib melakukan koreksi yang sama. Jika tidak, media pengutip bertanggung jawab penuh atas dampak hukum berita tersebut.
-
Sanksi: Media yang mengabaikan Hak Jawab terancam denda pidana maksimal Rp500.000.000.
5. Kebijakan Pencabutan Berita
Berita yang sudah tayang tidak boleh dihapus hanya karena tekanan atau sensor dari luar. Pencabutan hanya diizinkan jika terkait isu SARA, asusila, perlindungan anak, trauma korban, atau instruksi khusus Dewan Pers. Pencabutan harus disertai alasan transparan kepada publik.
6. Transparansi Iklan
Redaksi harus memisahkan secara tegas antara konten berita dan konten komersial. Setiap materi berbayar wajib diberi label yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.
7. Hak Kekayaan Intelektual
Media siber wajib menghormati hak cipta pihak lain sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
8. Publikasi Pedoman
Setiap media siber wajib menampilkan teks Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di situs mereka agar mudah dibaca oleh publik.
9. Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan terkait pelaksanaan pedoman ini, keputusan akhir berada di tangan Dewan Pers.
