SAMARINDA — Aktivitas pedagang kopi keliling dan pelaku UMKM yang memanfaatkan badan maupun bahu jalan di kawasan Folder Air Hitam Samarinda mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, DPRD mendukung pertumbuhan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Namun, penggunaan fasilitas umum seperti badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha dinilai tidak sesuai aturan karena dapat mengganggu fungsi jalan.
“Di satu sisi kita mendukung UMKM. Tetapi ruang yang digunakan harus sesuai peruntukannya. Bahu jalan, badan jalan, maupun lajur kendaraan tidak boleh dijadikan tempat usaha,” kata Deni, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, keberadaan pedagang di kawasan tersebut juga menimbulkan persoalan lain, terutama terkait parkir kendaraan pengunjung. Minimnya area parkir resmi membuat sebagian masyarakat memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berhenti.
Kondisi itu dinilai dapat mengurangi kenyamanan pengguna jalan, termasuk masyarakat yang datang ke Folder Air Hitam untuk berolahraga maupun menikmati ruang terbuka publik.
“Akibatnya kendaraan parkir di bahu dan badan jalan, padahal kawasan itu bukan tempat parkir. Ini yang perlu ditertibkan,” ujarnya.
Meski meminta penataan dilakukan, Deni menegaskan pemerintah tidak boleh hanya melakukan penertiban tanpa menyiapkan solusi bagi para pedagang.
Menurutnya, penataan harus dilakukan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Satpol PP mencari skema yang dapat mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa melanggar aturan tata ruang.
“Kalau bicara penggunaan bahu dan badan jalan, memang tidak dibenarkan untuk kegiatan usaha. Tetapi pemerintah juga perlu mencari solusi yang tepat,” jelasnya.
Salah satu lokasi yang dinilai berpotensi menjadi alternatif yakni Taman Bebaya di Jalan Slamet Riyadi. Menurut Deni, kawasan tersebut dapat dikembangkan sebagai ruang usaha legal bagi pelaku UMKM, termasuk pedagang kopi keliling, sekaligus menghidupkan kembali fungsi taman kota.
Namun, ia menekankan pengelolaan lokasi alternatif harus memiliki aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Wewenangnya ada di Pemkot. Tempat milik pemerintah bisa dimanfaatkan, tetapi harus sesuai aturan dan ada kesepakatan bersama,” tutup Deni. (adv/dprd samarinda)











