Suaraetam.com,Kutaikartanegara – Seorang anak perempuan berusia 21 tahun di Kutai Kartanegara, Indonesia, telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, yang berusia 43 tahun, selama 9 tahun. Kejadian ini dimulai saat korban masih berumur 13 tahun dan berlanjut hingga usia 22 tahun, bahkan setelah korban menikah. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada sebuah organisasi perempuan setelah tidak tahan menanggung beban tersebut.
Polsek menyarankan agar kasus ini dikawal oleh lembaga tertentu, dan TRC PPA Kaltim mengawal kasus tersebut. Korban juga mendapatkan ancaman pembunuhan dari ayahnya sendiri. TRC PPA memiliki bukti rekaman ancaman dan ayah korban sudah ditahan.
Pelaku dapat dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman minimal 12 tahun penjara, atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76E dengan hukuman minimal 15 tahun penjara. Korban saat ini berada di panti khusus untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan trauma. Pihak TRC PPA akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan keadilan bagi korban dan menyadarkan orangtua akan pentingnya melindungi anak-anak perempuan dari kasus perundungan atau pemerkosaan.
Penulis : Ardi
Editor : Ardi