Samarinda — Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda menemukan ketidaksesuaian pada proyek pembangunan sanitary landfill zona 2 di TPA Sambutan, setelah jumlah pipa penangkap gas metana di lapangan hanya terpasang 9 titik dari rencana awal 25 titik.
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, mengatakan temuan tersebut menunjukkan hasil pekerjaan belum optimal, meski proyek senilai Rp28 miliar itu telah dinyatakan selesai 100 persen oleh kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dengan dana Rp28 miliar untuk pembuatan sanitary landfill ini, saya lihat proyek ini hasilnya masih kurang maksimal,” ujarnya usai peninjauan lapangan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, pengurangan jumlah pipa berpotensi memengaruhi kinerja sistem penangkapan gas metana yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah.
Gas tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Kalau dikurangi dari 25 pipa menjadi 9 pipa, tentu keluarannya tidak maksimal. Padahal perencanaan awal sudah menghitung kebutuhan 25 titik,” katanya.
Perubahan spesifikasi teknis itu disebut berkaitan dengan permintaan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) agar tersedia ruang bagi pergerakan alat berat di atas timbunan sampah.
Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, meminta penjelasan rinci atas perubahan tersebut.
Ia menilai desain awal proyek semestinya telah melalui kajian teknis dan ilmiah sebelum ditetapkan.
“Meski ada argumen diameter pipa diperbesar, itu belum tentu bisa mengakomodasi kebutuhan pengelolaan limbah secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan spesifikasi tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan pengendalian limbah cair dan gas agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara memadatkan dan menutup sampah menggunakan tanah, sekaligus menangkap gas metana yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif. (ADV/DPRD SMD)







