Dua Kasus Penganiayaan Terjadi di Samarinda Akibat Bunyi Klakson

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraEtam.com- Samarinda,- Kota Samarinda diguncang oleh dua kejadian penganiayaan yang terjadi dalam waktu sehari, yang kesemuanya berawal dari bunyi klakson. Peristiwa tersebut tercatat pada akhir tahun 2023, yakni pada tanggal Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024).

Pertama, seorang pengendara motor bernama Yusriansyah (42) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan di kepala, setelah terlibat perseteruan dengan sopir travel di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada pukul 14.00 Wita, Minggu (31/12/2023). Sopir travel tersebut, Rudi (33), membunyikan klakson secara terus-menerus hingga Yusriansyah terjatuh. Cekcok pun terjadi, dan Rudi akhirnya memukul dan menusukkan obeng ke kepala Yusriansyah, mengakibatkan luka serius. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Speedboat Sadewa Terbakar di Perairan Kampung Muara Kedang, Kutai Barat

Kedua, Polresta Samarinda menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan salah satu korban kehilangan telapak tangannya karena putus akibat senjata tajam pada Selasa (2/1/2024). Pelaku, Zainudin, bersama tiga rekannya, mengakui melakukan penganiayaan terhadap beberapa korban, menyatakan bahwa tindakan agresif tersebut dipicu oleh bunyi klakson yang ia buat saat melintas di depan sejumlah pemuda yang merayakan malam pergantian tahun. Korban, Antonius, mendatangi Zainudin dan menciptakan keributan, bahkan memukulnya dengan batu. Zainudin yang merasa terpojok kemudian mencabut badik dan mengenainya. Setelah melarikan diri, Zainudin kembali dengan rekannya, membawa parang, dan menyerang Antonius hingga telapak tangan kanan korban terputus. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, dan pelaku merupakan residivis. Mereka dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 subsider Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Geo

Editor : Geo

Berita Terkait

Pembina Pasukan Merah Dayak Kutai Kartanegara, Fransiskus, Jalin Hubungan Internasional di Bali
Pelantikan PTPS Samarinda Ulu ,Penguatan Komitmen dan Koordinasi untuk Pengawasan Pilkada 2024
Tengku Imam Syarifuddin: Potensi Kotak Kosong di Pilgub Kaltim, Isran-Hadi Harus Waspada
Semangat Baru di IPARI, Pengurus Daerah Kota Samarinda 2024-2028 Resmi Dilantik
Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur,Presiden Jokowi Dorong Pembelian Tanah Sebelum Harga Melambung
Kecelakaan di Depan Pengadilan Negeri Samarinda: Mobil Tabrak Motor Parkir, Tidak Ada Korban Jiwa
“Tuntutan Keadilan,Tragedi Penemuan Mayat Guru di Gudang Apotek Samarinda”
Presiden Jokowi Resmikan Terminal Samarinda Seberang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:50 WIB

Pemuda Katolik Komda Kaltim Bagikan Takjil di Bulan Puasa, Wujud Toleransi dan Kepedulian

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Terkait Teror Kepala Babi di Tempo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:04 WIB

Pembina Perpedayak dan Pasukan Lawung Bahandang, Fransiskus, Perkenalkan Pakaian Adat Dayak Tunjung Benua kepada Turis Internasional di Bali

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:35 WIB

Pengacara Kondang Alvin Lim Tutup Usia, Meninggal Dunia pada Minggu, 5 Januari 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:24 WIB

Prabowo Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Sabtu, 9 November 2024 - 00:31 WIB

DPRD Kaltim Soroti Kendala Distribusi Air Bersih dan Drainase Buruk di Samarinda

Rabu, 6 November 2024 - 13:43 WIB

Sapto Setyo Pramono Dukung Pemkot Samarinda Kelola Sampah Sesuai Standar

Rabu, 6 November 2024 - 13:27 WIB

Reses Perdana, Sugiyono Tampung Aspirasi Warga Samarinda Utara

Berita Terbaru