Dua Kasus Penganiayaan Terjadi di Samarinda Akibat Bunyi Klakson

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraEtam.com- Samarinda,- Kota Samarinda diguncang oleh dua kejadian penganiayaan yang terjadi dalam waktu sehari, yang kesemuanya berawal dari bunyi klakson. Peristiwa tersebut tercatat pada akhir tahun 2023, yakni pada tanggal Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024).

Pertama, seorang pengendara motor bernama Yusriansyah (42) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan di kepala, setelah terlibat perseteruan dengan sopir travel di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada pukul 14.00 Wita, Minggu (31/12/2023). Sopir travel tersebut, Rudi (33), membunyikan klakson secara terus-menerus hingga Yusriansyah terjatuh. Cekcok pun terjadi, dan Rudi akhirnya memukul dan menusukkan obeng ke kepala Yusriansyah, mengakibatkan luka serius. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemastian Keamanan Pemilu di Samarinda Ulu: Kerja Sama Antara Panwaslucam dan Pihak Keamanan Menjadi Kunci Utama

Kedua, Polresta Samarinda menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan salah satu korban kehilangan telapak tangannya karena putus akibat senjata tajam pada Selasa (2/1/2024). Pelaku, Zainudin, bersama tiga rekannya, mengakui melakukan penganiayaan terhadap beberapa korban, menyatakan bahwa tindakan agresif tersebut dipicu oleh bunyi klakson yang ia buat saat melintas di depan sejumlah pemuda yang merayakan malam pergantian tahun. Korban, Antonius, mendatangi Zainudin dan menciptakan keributan, bahkan memukulnya dengan batu. Zainudin yang merasa terpojok kemudian mencabut badik dan mengenainya. Setelah melarikan diri, Zainudin kembali dengan rekannya, membawa parang, dan menyerang Antonius hingga telapak tangan kanan korban terputus. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, dan pelaku merupakan residivis. Mereka dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 subsider Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Geo

Editor : Geo

Berita Terkait

Pelantikan PTPS Samarinda Ulu ,Penguatan Komitmen dan Koordinasi untuk Pengawasan Pilkada 2024
Tengku Imam Syarifuddin: Potensi Kotak Kosong di Pilgub Kaltim, Isran-Hadi Harus Waspada
Semangat Baru di IPARI, Pengurus Daerah Kota Samarinda 2024-2028 Resmi Dilantik
Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur,Presiden Jokowi Dorong Pembelian Tanah Sebelum Harga Melambung
Kecelakaan di Depan Pengadilan Negeri Samarinda: Mobil Tabrak Motor Parkir, Tidak Ada Korban Jiwa
“Tuntutan Keadilan,Tragedi Penemuan Mayat Guru di Gudang Apotek Samarinda”
Presiden Jokowi Resmikan Terminal Samarinda Seberang
Warga Samarinda, Ada Berita Baik! Jalan Eks Bandara Temindung Siap Difungsikan.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 14:00 WIB

Fuad Fakhruddin: Pendidikan Berkualitas Kunci Ciptakan Generasi Emas di Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:56 WIB

Sekretariat DPRD Kaltim Hadiri Rakernis untuk Pengembangan Kompetensi ASN Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 10 November 2024 - 13:51 WIB

Warga Sungai Kunjang Khawatirkan Banjir Lumpur, DPRD Kaltim Desak Kajian Ulang Proyek Pematangan Lahan

Minggu, 10 November 2024 - 13:47 WIB

Fuad Fakhruddin Prihatin atas Penurunan Anggaran Beasiswa di Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:41 WIB

Shemmy Permata Sari Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim

Minggu, 10 November 2024 - 13:23 WIB

DPRD Kaltim Dorong Solusi Jangka Panjang Atasi Krisis Air Bersih di Balikpapan

Minggu, 10 November 2024 - 13:15 WIB

Penetapan AKD DPRD Kaltim 11 November, RDP dan Aspirasi Masyarakat Siap Diakomodasi

Sabtu, 9 November 2024 - 00:35 WIB

DPRD Kaltim Libatkan Ormas untuk Tingkatkan Edukasi Pemilih Pilkada 2024

Berita Terbaru

DPRD Kaltim

Fuad Fakhruddin Prihatin atas Penurunan Anggaran Beasiswa di Kaltim

Minggu, 10 Nov 2024 - 13:47 WIB