SuaraEtam.com- Samarinda,- Kota Samarinda diguncang oleh dua kejadian penganiayaan yang terjadi dalam waktu sehari, yang kesemuanya berawal dari bunyi klakson. Peristiwa tersebut tercatat pada akhir tahun 2023, yakni pada tanggal Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024).
Pertama, seorang pengendara motor bernama Yusriansyah (42) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan di kepala, setelah terlibat perseteruan dengan sopir travel di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada pukul 14.00 Wita, Minggu (31/12/2023). Sopir travel tersebut, Rudi (33), membunyikan klakson secara terus-menerus hingga Yusriansyah terjatuh. Cekcok pun terjadi, dan Rudi akhirnya memukul dan menusukkan obeng ke kepala Yusriansyah, mengakibatkan luka serius. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kedua, Polresta Samarinda menggelar press release terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan salah satu korban kehilangan telapak tangannya karena putus akibat senjata tajam pada Selasa (2/1/2024). Pelaku, Zainudin, bersama tiga rekannya, mengakui melakukan penganiayaan terhadap beberapa korban, menyatakan bahwa tindakan agresif tersebut dipicu oleh bunyi klakson yang ia buat saat melintas di depan sejumlah pemuda yang merayakan malam pergantian tahun. Korban, Antonius, mendatangi Zainudin dan menciptakan keributan, bahkan memukulnya dengan batu. Zainudin yang merasa terpojok kemudian mencabut badik dan mengenainya. Setelah melarikan diri, Zainudin kembali dengan rekannya, membawa parang, dan menyerang Antonius hingga telapak tangan kanan korban terputus. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, dan pelaku merupakan residivis. Mereka dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 subsider Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Geo
Editor : Geo